Dekonstruksi Budaya Laten Korupsi -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Dekonstruksi Budaya Laten Korupsi

M Abdullah Badri
Rabu, 03 November 2010
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
Oleh M Abdullah Badri

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi gelisah dengan penemuan fenomena korupsi mengendap dalam wajah politik kepemimpinan negeri ini. Fakta menunjukkan, dari 524 kepala daerah, 125 antara lain terjerat kasus korupsi. Itu artinya, hampir seperempat para pemimpin negeri ini koruptor. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan keprihatinan serupa. ICW melansir data kerugian negara akibat korupsi dengan modus utama penyalahgunaan anggaran di sektor keuangan daerah senilai Rp596,23 miliar.

Meski data dari latar kepemimpinan politik tetapi semua paham korupsi sudah menjadi virus endemik mengendap dalam alam bawah sadar manusia. Akibat korupsi, imajinasi tentang masa depan bangsa hangus dalam pesimisme dan keberantakan moral. Investor pun harus berpikir dua kali memasukkan modal karena khawatir tak akan selamat menggapai keberuntungan.

Bung Hatta sejak era 1970-an telah berulang kali mengingatkan satir laku korupsi yang sudah menjadi budaya. Artinya, secara antropologi, korupsi telah memiliki masyarakat sendiri dan diyakini sebagai suatu kebenaran eksklusif. Ia sudah menjadi bagian dari cipta, rasa dan karsa yang seolah-olah telah mendapatkan legitimasi hukum (rekayasa Undang-undang), birokrasi (dibenarkan secara administratif) dan politis (mendapatkan dukungan kuat).

Karena itulah, korupsi, meskipun aksi mengambil yang bukan hak, bisa secara terang-terangan dan berkomplot. Tidak seperti pencuri, pencopet, penipu kacangan, ketika beraksi, harus sembunyi-sembunyi. Hukuman juga tidak sebanding dengan para koruptor.

Di Indonesia, belum ada koruptor yang dihukum mati. Namun, betapa banyak para pencuri ayam di kampung-kampung dan gang-gang sempit penduduk miskin yang terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan, harus menahan sakit amukan massa dan bahkan berakhir kematian.

Sungguh miris melihat ketimpangan penegakan hukum koruptor dengan penjahat kriminal kelas teri lain. Padahal, jika melihat korupsi sebagai pidana kriminal, ia menyimpan tumpukan motif kejahatan lebih besar. Korupsi bukan hanya mencuri harta, juga merupakan tindakan penggelapan, perampokan, pengkhianatan dan disintegrasi nilai-nilai luhur kehidupan.

Dari aspek kepemimpinan, korupsi dekat dengan apa yang disebut pengkhianatan dan suap. Korupsi bisa lancar karena pelaku tidak dapat dipercaya dan bermental pengkhianat amanat publik. Selain itu, lenggang bebas para pelaku korupsi dari jeratan hukum karena tahu bagaimana cara menyuap kepada pihak-pihak tertentu dengan baik berlandaskan asas saling menguntungkan.

Dilihat dari aksi, korupsi dekat dengan tindak pencurian. Bedanya, kalau pencuri mengambil barang curian dari laci atau berangkas, korupsi bisa hanya mengubah aturan yang menguntungkan lolos aksi korupsi dari sanksi hukum. Ini tentu tidak bisa dilakukan bila jarak kepemimpinan publik dengan kekuasaan politik amat jauh. Atau paling tidak pelaku melek hukum untuk menghindari sanksi pidana korupsi kelak.

Dari aspek manipulasi, korupsi berdekatan dengan penggelapan amanat uang publik (APBD/APBN). Uang publik seharusnya digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemaslahatan umum ditilap demi kepentingan personal, kelompok dan politik yang merugikan. Namun, lebih dahsyat bila melihat korupsi dari aspek dampak. Bukan hanya negara yang menderita kerugian. Masyarakat yang sejatinya sang empunya uang publik dan diserahkan pengelolaan kepada pengemban amanat publik, dikhianati secara moral dan dirugikan secara politis, ekonomis dan sosial. Bila perampokan paling banter hanya memakan korban orang yang dirampok, korupsi lebih luas dari itu. Masyarakat yang tidak berdosa juga kena dampak. Karena itu, korupsi bisa dikatakan lebih kejam dari perampokan.

Dekonstruksi

Korupsi yang sedemikan jahat dan menyeramkan itu, tetap dilakukan oleh sebagian besar para kepala pemerintahan daerah dan corruption society (masyarakat pengiman korupsi). Karena sudah menjadi bagian laku dan tata nilai yang diamini bersama. Presiden SBY dalam setiap kesempatan juga selalu menjadikan korupsi sebagai garapan utama. Toh demikian, hingga kini, fenomena korupsi tetap menempati posisi utama dalam pelanggaran politik serta aturan UU yang digariskan. Saya yakin, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mengetahui tata hukum perundang-undangan. Justru, karena motif untuk korupsi itu mencapai tahap "kerelaan" psikologis yang tinggi dari pelaku, dia tak sungkan malapraktik hukum itu. Satu jawaban: karena korupsi sudah menjadi budaya politik para pemimpin negeri ini. Karena itulah, budaya korupsi harus didekonstruksi agar tak mengalami eskalasi (deeskalasi).

Pertama, harus dilakukan memberantas budaya kultus paternalisme di kalangan para pemangku jabatan publik. Dalam jabatan berbasis karier (berakhir pensiun) dan politik (terbatas masa abdi) yang melahirkan senioritas acap kali menimbulkan rasa sungkan dan perilaku ewuh pakewuh. Hingga, dialog saling mengingatkan, menegur dalam kebaikan bersama, tidak terbangun. Akhirnya, iklim permisif tak bisa dihindarkan. Itu dimaklumi bawahan lalu ditiru pada masa berikutnya serta seterusnya. Seterusnya...

Kedua, memberangus budaya hadiah atau "amplop". Korupsi bisa kian subur salah satu karena budaya memberi hadiah berkembang tak tertahan. Padahal, hadiah yang diberikan kepada orang yang memiliki wewenang publik telah mengalami reduksi makna. Demi lancarnya kepentingan dan menjaga saling pengertian. Ketiga, menghindari ketergantungan komunalisme. Sikap bergantung kepada "komunitas kolektif", entah partai politik, ormas atau kelompok telah membuat banyak pemangku kebijakan merasa berhutang jasa. Hingga, setiap keputusan yang dikeluarkan dalam wewenang tidak bisa mandiri dan merdeka. Jadi, praktik menyimpang yang dianggap sebagai bagian praktik komunal. Korupsi seakan tak apa dilakukan jika hal itu membuat banyak orang merasakan "keuntungan" dari wewenang.

Keempat, menghabisi sikap instan, permisif dan hedonis. Korupsi terjadi karena kesadaran nilai bekerja keras dan tepat kurang menjadi perhatian. Prosedur pun disunat untuk mencapai efektivitas hasil besar dengan usaha dan modal relatif kecil. Para koruptor adalah orang-orang yang tak memiliki jiwa wirausaha tinggi. Maunya banyak untung, tapi main "sunat-sunatan."

Budaya-budaya yang melestarikan praktik korupsi harus didekonstruksi melalui mekanisme politis, hukum, edukasi, sosial dan kultural. Dalam korupsi, ada banyak nilai kejahatan yang merugikan tata hukum, politik, masyarakat sosial, adat, moral, agama dan merugikan kepentingan publik. Ironisnya, dilakukan pejabat publik.

(Dimuat Harian Jurnal Nasional, 3 November 2010)
Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha