Ilustrasi foto pembagian daging kurban GP. Ansor Ngabul tahun 2020. Foto: badriologi.com. |
Oleh M Abdullah Badri
KETIKA Anda berkurban atas nama orang yang meninggal (mayit) tanpa wasiat, maka hal itu tidak bisa dianggap sebagai udlhiyah (sembelihan atas nama kurban). Meski tidak menjadi ibadah kurban, sembelihan Anda menjadi sedekah. Apa perbedaan sedekah biasa dengan sedekah dalam kurban?
بانها تشبه الفداء عن النفس فتوقف على الإذن بخلاف الصدقة
Artinya:
"(sedekah kurban) itu menyerupai fida' (tebusan) pribadi. Kurban bergantung atas ijin. Beda dengan sedekah". (Baca: Tuhfatul Muhtaj Jilid 9, hlm: 368).
Karena itulah, keluarga maupun orang lain (bukan ahli waris) tidak boleh berkurban meskipun harus. Berbeda dengan ibadah semacam haji, zakat atau kafarat, yang disamakan dengan hutang. Udlhiyah tidak demikian.