![]() |
| Banner Pre Order Buku Syarah Arbain Buldaniyah. |
Oleh M. Abdullah Badri
HADITS Ke-12 Kitab Arba'in Buldaniyah ini terkait sunnahnya mandi di hari Jumat. Saya tulis syarahnya dan saya ringkas dari Kitab Hasyiyah At-Tarmasi Jilid 4 (Bab Sunnah-Sunnah Jumatan), karya Syaikh Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Tarmasi, yang saya punya cetaknya adalah Cetakan Dar Minhaj halaman: 296-332 (saya harus baca 36 halaman). Di buku Terjemah dan Syarah Kitab Arba'in Buldaniyah memakan space 5 halaman penuh, yang bisa Anda pre order.
Ini contoh isi hadits ke-12 karya Abu Thahir As-Silafi tersebut.
Dikabarkan dari Abu Ghalib Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al-Qori' Al-Muzakki yang berada di Kota Hamadzan, dan sanadnya bersambung hingga Nafi' dari Sahabat Abdullah bin Umar ra, dari Rasulullah Saw, yang bersabda:
من أتى الجمعة فليغتسل
Terjemah:
"Siapa yang ingin datang shalat Jumat, hendaknya dia mandi".
SYARAH PENJELASAN HADITS
Menurut keterangan hadits riwayat Abi Awanah, adanya hadits tersebut karena di zaman Rasulullah Saw orang-orang datang Jumatan ke masjid berpakaian tidak rapi, berwarna-warni karena sebelumnya mereka sibuk dengan pekerjaan mereka di ladang, pasar, dan lainnya. Hal ini diadukan oleh Rasulullah Saw, dan keluarlah hadits perintah mandi Jumat. Hikmah disunnahkannya mandi di Hari Jumat adalah agar muslim yang datang ke masjid untuk jama'ah dalam kondisi bersih, suci dan penuh semangat.
Perintah mandi dalam hadits ini bukanlah wajib. Tapi sunnah, sebagaimana diungkapkan hukumnya oleh para ulama' salaf dan kholaf. Mandi Jumat boleh dilakukan (jawaz) sejak terbitnya fajar (walau setelah fajar kadzib: 1,5-2 jam sebelum Subuh). Ada yang menyebutkan mulai tengah malam.
Beda dengan shalat Id, yang jawaz dilakukan mulai sebelum Fajar setelah tengah malam, hingga jelang shalat Id digelar. Afdhalnya, mandi Jumat sunnah dilakukan di waktu Rowah (الرواح), yakni mendekati akan berangkat shalat Jumat ke masjid, siang hari, setelah waktu zawal, dimana matahari mulai tergelincir bergeser titiknya ke arah Barat. Alasannya, pada waktu Rowah, tubuh masih terasa segar ketika Jumatan.
Sunnah mandi Jumat ini tidak hanya berlaku bagi yang ingin hadir Jumatan. Bagi mereka yang tidak memiliki kewajiban shalat Jumat seperti anak kecil, perempuan dan hamba sahaya juga disunnahkan mandi Jumat untuk mendapatkan fadhilah hari Jumat. Karena itulah, makruh bagi yang ingin datang Jumatan meninggalkan mandi Jumat. Sebab, ada madzhab lain yang mewajibkannya.
Menurut Imam Al-Ghazali, tayammum tidak bisa menggantikan sunnahnya mandi Jumat. Sebab, tayammum tidak bisa membersihkan tubuh dari keringat dan bau tidak sedap. Sebaiknya, tetap berniat mandi walau tidak seluruh tubuh diguyur air bagi mereka yang tidak mampu mandi secara sempurna dan masih ada air yang digunakan.
Ada beberapa perkara yang disunnahkan mandi, sebagaimana dikutip Syaikh Mahfudz Tremas dalam Hasyisyah At-Tarmusi, yakni:
- Shalat Jumat,
- Shalat Id,
- Shalat Kusuf,
- Sahalt Khusyuf,
- Shalat Istisqa',
- Memandikan mayit,
- Masuk Islam,
- Habis pingsan,
- Sembuh dari penyakit gila,
- Sebelum ihram,
- Masuk tanah haram,
- Setelah Wukuf di Arafah,
- Mabit di Muzdalifah,
- Melempar jumrah di Mina,
- Thawaf,
- Iktikaf,
- Akan mengumandangkan adzan,
- Akan masuk masjid,
- Masuk ke Kota Madinah,
- Tiap malam Ramadhan,
- Mencukur bulu kemaluan,
- Masuk usia baligh,
- Usai berbekam,
- Keluar dari toilet,
- Berubahnya tubuh (karena kotoran, keringat, dll)
- Menghadiri majelis kebaikan,
- Ketika sungai deras mengalir (momen datangnya air bersih melimpah).
SUNNAH JUM'ATAN SELAIN MANDI
1. Sunnah menjimak istri agar pandangan mata bisa terjaga saat menuju Jumatan. Karena itulah, malam Jumat dianggap sebagai malam kesunnahan untuk pasutri. Jika sudah terjadi, dia wajib mandi jinabat, yang artinya suami mendapatkan pula kesunnahan mandi Jumat untuk Jumatan. Semakin dekat dengan waktu shalat Jumat, mendekati istri semakin sunnah hukumnya.
2. Tabkir (datang lebih awal) ke mushalla atau masjid tempat Jumatan. Malaikat selalu mencatat siapa yang datang lebih awal ke masjid untuk Jumatan, sebagaimana dituturkan dalam hadits. Namun, ketika khatib sudah naik ke mimbar, lembaran catatan malaikat sudah ditutup dan para malaikat berganti mendengarkan khutbah sang khatib. Demikian dijelaskan dalam hadits.
Sunnahnya tabkir dalam madzhab Syafi'iyah bisa dimulai sejak fajar. Jika ketika Subuh diniati menunggu Jumatan, tidak pulang, dan di masjid ia beriktikaf, membaca Al-Qur'an, berdzikir, maka, ia akan mendapatkan pahala tabkir. Jika pulang lagi setelah jamaah Subuh di masjid, maka, ia tidak mendapatkan pahala tabkir.
Sunnahnya datang lebih awal tidak berlaku bagi imam shalat Jumat dan khatib serta orang yang ma'dzur (terkendala karena jam kerja atau lainnya) dan orang beser yang khawatir besernya bisa mengotori masjid. Bagi manula, ia tetap sunnah tabkir. Begitu bagi huntsa (pemilik dua kelamin), masih sunnah tabkir.
Yang justru sunnah bagi imam shalat Jumat ialah ta'khir (mengakhirkan kedatangan Jumatan) jelang khatib naik mimbar. Jika datang lebih awal, ini dianggap menyelisihi sunnah Rasulullah Saw. Tradisi Rasulullah Saw dan khulafa'ur rasyidin itu menunggu banyak orang berkumpul baru ke masjid menjadi khatib Jumat. Tapi, jika imam Jumatan tidak sekalian menjadi khatib, ia tetap disunnahkan datang lebih awal.
3. Berpakaian serba putih murni semua sejak dari benangnya, baik atasan maupun bawahan. Ini yang paling afdhol dan disebut Rasulullah Saw sebagai pakaian terbaik (خير ثيابكم - sebaik-baiknya pakaian kalian). Atasannya saja yang putih tetap baik. Jika pakaian putih untuk Jumatan adalah hasil ghosob, maka, itu disamakan dengan wudlu' dengan air ghosob, berpahala tapi dihukumi dosa.
4. Bagi imam, sunnah mengenakan pakaian yang lebih rapi, dilengkapi dengan rida' dan imamah. Alasannya, dia adalah pusat perhatian jama'ah. Sebaiknya imam Jumatan tidak mengenakan pakaian hitam. Menjadi makruh bila khatib mengenakan pakaian hitam. Bahkan, membiasakan menggunakan pakaian serba hitam di kepala dan lainnya adalah bid'ah bila tidak ada tujuan syar'i seperti mengindari kotoran. Pakaian hitam hanya dikenakan Rasulullah Saw dan sahabatnya dalam kondisi perang, karena pakaian hitam dianggap bisa menggetarkan musuh.
5. Membersihkan kotoran tubuh. Dengan cara:
- Memotong bulu kemaluan (bagi laki-laki) dan mencabutnya (bagi perempuan). Makruh bila hal ini dilakukan oleh orang yang akan berkurban di Idul Adha dan orang yang ihram (muhrim).
- Memotong bulu ketiak.
- Memotong kumis. Makruh bila mencabutnya sampai polos. Tidak disunnahkan mencukur rambut kepala. Mencukur rambut berlaku sunnah saat nusuk (haji), untuk anak yang baru lahir 7 hari dan muallaf (baru masuk Islam). Boleh cukur rambut bila baunya apek tak hilang-hilang (زهومة لا تزول).
- Memotong kuku. Baik kuku tangan maupun kuku kaki. Bukan salah satunya saja. Tidak makruh bila memotong kuku dua tangan atau kuku dua kaki saja. Cara potong kuku tangan kanan yang terbaik dimulai dari jari tulunjuk tangan kanan urut sampai ke jari kelingking, lalu ibu jarinya. Lanjut memotong kuku kelingking tangan kiri urut hingga ke ibu jari tangan kiri. Untuk kuku kaki, dimulai dari kuku kelingking kaki kanan urut hingga kelingking kaki kiri. Konon, siapa yang memotong kaki dengan cara ini bakal terlepas dari penyakit mata (belekan).
6. Bersiwak.
7. Mengilangkan kotoran pekat seperti keringat menyengat dan tebal.
8. Menghilangkan bau mulut dan bau yang tidak sedap lainnya seperti bau bekas bersin dan batuk. Tentang hal ini, Imam Syafi'i pernah mengatakan:
من نظف ثوبه قل همه ومن طاب عقله زاد عقله
Terjemah:
"Orang yang menjaga pakaiannya tetap bersih akan memiliki lebih sedikit kekhawatiran/kesusahan, dan orang yang mengembangkan pikirannya akan bertambah akalnya/kebijaksanaannya".
Orang yang susahnya (همه) banyak, mudah ngantuk dan tidur. Demikian kata Al-Halimi (Abu Abdillah Al-Halimi, penulis Al-Minhaj fi Syu'abil Iman). Ini tidak baik untuk orang yang hadir dalam shalat Jumat.
9. Memakai minyak wangi jika ada. Paling bagus minyak misik. Tapi ini makruh bagi yang puasa. Bahkan haram bagi orang yang ihram. Bagi perempuan yang hendak hadir Jumatan, makruh memakai wangi-wangian. Begitu pula berhias dan memakai pakaian yang mencolok. Makruh. Namun, perempuan yang ingin hadir Jumatan tidak makruh menghilangkan bau yang tidak sedap.
10. Sopan (سكينة) menuju Jumatan. Baik ketika berjalan maupun saat berkendara. Maksudnya, menjaga pandangan, tidak teriak-teriak, tidak menolah ke kanan dan kiri.
11. Tidak melangkah di atas pundak jama'ah lain.
12. Shalat tahiyat masjid.
13. Diam ketika imam sudah datang (untuk mendengarkan khutbah) hingga selesainya shalat Jumat.
14. Menyibukkan diri dengan membaca shalawat ketika di jalan, dan membaca Surat Al-Kahfi ketika menunggu Jumatan dilaksanakan di tempat Jumatan, walaupun bukan berupa masjid.
15. Mendengarkan khutbah dengan seksama (الإنصات). Inshot artinya diam berusaha mendengarkan (سكوت مع استماع) walaupun tidak jernih mendengarkan semua yang dikhutbahkan. Caranya dengan tidak bicara dan tidak dzikir. Jika jama'ah Jumat jumlahnya tidak lebih dari 40 orang, maka, semuanya harus inshot. Sebab, salah satu rukun Jumatan ialah khutbah. Jika omongan salah satu jama'ah menyebabkan orang lain tidak bisa mendengarkan khutbah, hukumnya haram. Mendengarkan khutbah adalah wajib dan sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya jama'ah shalat Jumat.
Meski demikian, bila khutbah tidak didengarkan oleh minimal 40 orang, tapi mereka sudah mendengarkan berjalannya rukun-rukun Jumatan (إستماع الأركان), maka, shalat Jumat tetap dihukumi sah menurut madzhab Syafi'iyah. Berbincang ketika khutbah Jumatan berlangsung tidak termasuk haram, tapi laghout (لغوت), artinya, telah meninggalkan adab, ketinggalan pahala, tidak mendapatkan keutamaan sempurna. Makanya, hukum ngobrol ketika khutbah sudah dimulai adalah makruh, kecuali sebelum khutbah dilangsungkan walaupun sudah julus (duduk). [badriologi.com]
M. ABDULLAH BADRI, Ketua PC MDS Rijalul Ansor Kabupaten Jepara





