![]() |
| Hikmah syariat wudlu dan mandi jinabat. |
Oleh M. Abdullah Badri
KETIKA menghadap orang yang terhormat seperti calon mertua, kiai, penguasa dan sejeninya, kita dituntut untuk berpakaian bersih dan pantas. Kepada manusia saja sedemikian rupa kita menyiapkan busana, tentu di hadapan Allah Swt kita dituntut lebih memuliakan-Nya kala shalat dan ibadah lainnya.
Itulah salah satu hikmah mengapa kita diwajibkan wudlu' sebelum menghadap dalam shalat. Harus berpakaian sopan, bersih, suci, dan kalau bisa, wangi. Salah satu batalnya wudlu' ialah kentut. Dengan wudlu', kita dianggap melakukan syukur. Sebab, jika kentut tidak keluar seminggu, kita pasti dibawa ke rumah sakit. Wudlu' sebab kentut mensyukuri nikmat Allah Swt.
Ada anggota wudlu' yang wajib dialiri air (dibasuh) ada pula yang hanya cukup diusap. Hikmahnya, yang wajib dibasuh seperti tangan, kaki dan wajah (ada mata) adalah anggota badan yang sering digunakan maksiat secara sengaja. Maka, harus dialiri air murni. Sementara itu, untuk anggota wudlu' yang hanya diusap, seperti rambut kepala dan telinga (sunnah dalam madzhab Syafi'i) kadang dibuat maksiat tanpa sengaja. Makanya, cukup diusap, tidak perlu dibasuh.
Malaikat pun tidak menyukai bila saat shalat, badan kita berbau tidak sedap. Ketika berjama'ah pun, ada orang di samping yang akan terganggu bau badan kita bila tidak pernah mandi seminggu dan tidak wudlu'.
Itulah sebabnya, ketika hari Jumat, hukumnya sunnah muakkadah melakukan mandi. Ada banyak orang di samping kita saat Jumatan. Mandilah, biar mereka tidak terganggu. Dikisahkan, dulu, ketika orang-orang selesai dari ladang, pasar, langsung ke masjid untuk Jumatan. Distoplah oleh Rasulullah Saw sebab busana mereka kotor, bau dan tidak enak dipandang.
Mereka pun disuruh pulang oleh Rasulullah Saw agar mandi dulu sebelum Jumatan. Sejak itu, mandi Jumat dihukumi sunnah, terutama menjelang waktu zawal (terik). Bahkan, untuk mendorong umat Islam mau mandi di hari Jumat, buatlah supaya wajib mandi janabat dengan mengumpuli istri. Inilah alasan mengapa Jumat seolah menjadi jadwal wajib bagi suami-istri.
Mandi wajib disyariatkan bagi yang menyandang junub sebab manusia memiliki dua nafsu: bahimiyah (kebinatangan berupa syahwat) dan malakiyah (kemala'ikatan). Ketika junub, nafsu malakiyah terganggu akibat keluarnya mani, yang itu syahwat, bahimiyah. Maka, agar nafsu malakiyah tidak lagi terganggu, diwajibkan mandi jinabat.
Download: Kitab Hikmatus Tasyri' wa Falsafatuhu
Selain itu, hikmah wajibnya mandi jinabat secara badaniyah ialah agar tumbuh trengginas (semangat) dalam kembali beraktivitas. Sebab, orang yang habis keluar pejoh itu mengalami lemas dan bawaannya ingin tidur saja. Maka, dia harus mandi agar lebih semangat. Begitu pula untuk perempuan. Bahkan, untuk perempuan, mandi wajib bisa menghilangkan bau keringat tidak sedap. Semangat ketrengginasan inilah yang tampak dalam syariat wudlu' juga.
Karena orang jinabat dilarang beribadah, posisi imannya dianggap lemah. Tidak bisa mendekat kepada Allah Swt. Nah, dengan mandi wajib, imannya jadi kuat lagi dan sempurna. Inilah yang dimaksud Rasulullah Saw dalam sabdanya: الطهور نصف الإيمان (bersuci adalah setengah daripada iman). Dengan bersuci, iman yang awalnya lemah, kuat lagi. Ini disebut sebagai bersuci secara maknawi.
Secara maknawi, orang jubub yang belum mandi disebut kotor hukmi (secara hukum). Suatu kali, Rasulullah Saw hendak salaman dengan Hudzaifah bin Al-Yamani. Tapi Hudzaifah justru menolak dan mengatakan: "Saya junub ya Rasul". Padahal, tidak tampak ada kotoran di tangannya. Bagi para ulama', ini adalah bagian dari ta'dzimnya Hudzaifah kepada Rasulullah Saw, yang orang suci.
Tentu saja, bersuci, lalu berpakaian bersih serta wangi lebih dekat kepada sikap ta'dzim sempurna terhadap Allah Azza wa Jalla. Apalagi ketika berjama'ah. Ambillah pakaian terbaik, karena selain di sisi Allah Swt, ada manusia lain yang butuh dijaga hidung, pandangan dan pikirannya supaya tidak merasa tersiksa dengan bau dan pakaian kotor yang kita kenakan.
Artikel ini adalah ringkasan Kitab Hikmatus Tasyri' wa Falsafatuhu karya Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjani (hlm. 57-63) yang saya baca dan saya sampaikan pada Malam Ahad Wage, 20 Juni 2026, di Masjid Astana Mantingan, Tahunan, Jepara.
Antum bisa membaca kitab itu dan memilikinya. Kosongan. Bahasa Arab. Tanpa Makna Pesantren. Downloadnya DI SINI. [badriologi.com]





