Hukum Wakaf Kolektif (Jama'i) dengan Talangan Kredit Berbunga -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Wakaf Kolektif (Jama'i) dengan Talangan Kredit Berbunga

M Abdullah Badri
Selasa, 04 Juli 2023
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
hukum wakaf kolektif jamaah dalam fiqih
Hukum Wakaf Jama'i dengan Talangan Kredit Berbunga. Foto: istimewa.


Oleh M. Abdullah Badri


DALAM berjam'iyyah, NU biasa melakukan kajian hukum terlebih dahulu sebelum menjalankan suatu program yang kedudukan hukumnya masih belum dianggap clear secara fiqih. PBNU misalnya, untuk mengajak jama'ah NU membincang Fiqih Peradaban, seminar-seminar digelar se-Indonesia sebelum kebijakan taktis dalam program terencana, siap dijalankan dengan baik serta bertahap.

 

Karena itulah, kepada LBM NU di wilayah Jepara, baik di tingkatan ranting maupun MWC, ijinkan saya mengajukan as'ilah penting terkait duduk perkara Wakaf Jama'i, yang waqi'iyyah (terjadi) belum lama ini. 


Deskripsi:

Di Jepara, sebuah rumah sakit NU akan didirikan. Lokasi tanah didapatkan. Setelah itu, beberapa panitia sepakat menggadaikan SHM (Sertifikat Hak Milik) properti pribadinya ke Bank untuk membayar harga tanah tersebut. Bunganya 1 persen. Sertifikat itu akan dikembalikan oleh Bank setelah panitia melunasi seluruh pinjaman. Wakaf jama'i (kolektif) dijalankan. Di kemudian hari, jama'ah baru mengetahui kalau wakil dari akad wakafnya telah diubah, dari RSNU ke RSU.


Pertanyaan: 

  1. Bolehkah wakaf jama'i (yang hukumnya tidak wajib) ditalangi dari pinjaman Bank berbunga (sehingga wajib dilunasi)? 
  2. Bolehkah panitia menggunakan uang wakaf terkumpul untuk acara perayaan terkait peresmian wakaf atau untuk membayar bunga Bank? Padahal, sejak awal, ikrarnya adalah untuk wakaf.
  3. Bagaimana hukum mengalihkan nama wakil dari wakif (orang yang wakaf) tanpa mempertimbangkan ikrar sang wakif di awal niat (RSNU)? Batal atau tidak ikrar wakafnya?
  4. Bila pinjaman tidak dibayar sesuai jatuh tempo oleh panitia, lalu sertifikat pemilik tanah dilelang, dan pemilik sertifikat meminta gantirugi, kepada siapa mereka meminta? Nadhir atau wakil orang yang wakaf?
  5. Bila salah satu pemilik sertifikat menggadaikan satu-satunya properti miliknya, yang jika tidak berhasil dilunasi akan mengalami kebangkrutan, apakah ia tergolong mahjur alaih dalam mengelola hartanya? Jika iya, apakah sah sertifikatnya dijaminkan ke Bank? 
  6. Bagaimana hukum memaksa orang lain ikut dalam wakaf jama'i, sementara dia sendiri tidak tahu menahu soal program tersebut, misalnya, memotong langsung isi rekening nasabah tanpa pemberitahuan? Sah atau tidakkah wakafnya? 


Keterangan:

Wakaf jama'i konon sudah pernah dibahas oleh tim LBM PCNU Jepara. Tapi, kiai ma'ul yang saya tanya tidak mengetahuinya dan tidak berani membahas karena rawan bersinggungan dengan kebijakan.

 

LBM manapun yang mau membahas as'ilah di atas, bebas disilakan. Bila perlu mengundang saya sebagai Sa'il, insyaAllah siap datang tashawwur. Yang penting hasilnya tidak "mauquf" atau "majhul" diketahui seluruh muslimin di Jepara. [badriologi.com]


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha