Tidak Merasa Berhutang Tapi Ditagih -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Tidak Merasa Berhutang Tapi Ditagih

M. Abdullah Badri
Sabtu, 16 Mei 2026
Flashdisk Ebook Islami

Kitab Makna Pesantren
hukum menagih hutang kepada peminjam
Tidak merasa berhutang, tapi ditagih.


Oleh M. Abdullah Badri


SENIOR saya pernah menghutangi tetangganya untuk usaha. Nilainya 2,5 M. Setelah meninggal, hutang sama sekali belum dibayar. Dia menagih kepada istrinya. Jika dihitung, keluarganya memiliki aset senilai 15 M. Artinya, untuk melunasinya lebih dari cukup. 


Tapi, istri hanya memberinya senilai 30 juta. Selebihnya, kata si istri, urusannya dengan suaminya di akhirat kelak. Sampai sekarang, keluarga peminjam tak ada niat membayar hutang. Padahal, gaya hidupnya parlente. Kasus ini soal moral. Sulit diselesaikan. Ruh suaminya belum lunas digenggam Allah Swt. Masih tergantung. 


Jika moral dan tanggunjawabnya baik, walaupun tidak diketahui keberadaan orang yang pernah mengutangi, dia akan mencari kemanapun. Bila tidak ditemukan atau lupa namanya, dia akan berniat membayar hutang dengan menyerahkan nilai hutang kepada hakim adil, pemerintah, masjid, mushalla, yayasan, dhu'afa', sebagai ganti atas nama sedekah peminjam yang tidak ditemukan atau lupa siapa yang telah meminjaminya itu. Begitulah caranya.


Hak adami itu akan terikat selamanya selama belum ditunaikan. Selama masih mampu membayar dan belum mendapatkan baro'ah (kehalalan) dari orang yang meminjaminya, maka, selamanya hutang tetap melekat. Ila yaumil qiyamah


Karena itulah, bila lupa nama peminjam atau nominalnya, kewajiban kita adalah mengingat-ingat semampunya. Begitu pula, wajib bagi pengutang untuk menagih dan memperingatkan orang yang pernah dihutangi secara wajar. Yang kamu pinjamkan adalah milikmu. Kamu punyak hak mengambil kembali kecuali baro'ah. Cukup 3 kali tagih lah menurut saya, seperti mengetuk pintu rumah orang lain. Jika antum adalah DC (Dept Collector), menagih secara terus menerus adalah tugas dan pekerjaan. 


Menurut Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 282), mencatat hutang adalah kewajiban. Ini untuk menghindari masalah ketika peminjam sok lupa atau memang benar-benar lupa. Di sini, wajibnya adalah wajib irsyadi, bukan wajib taklifi. Maksudnya, jika kalian saling percaya (فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا), pencatatan hutang tidak lagi diperlukan.


Saat hutang tidak tercatat, masalah sering terjadi. Seperti hari ini (16 Mei 2026), saya ditanyai hukum si B yang ditagih si A diklaim pernah meminjam sekitar 10 tahun lalu. Merasa tidak berhutang, si B kaget lah ketika dikirim WA. Apakah dia wajib membayar hutang kepada si A? Jawaban saya ada di screenshoot yang sudah saya minta ChatGPT untuk dijadikan banner artikel singkat ini. Silakan dibaca di atas artikel ini yah! [badriologi.com]


M. Abdullah Badri, Ketua PC MDS Rijalul Ansor Kabupaten Jepara


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha