Hukum Menghadiri Kondangan yang Ada Orkesan Dangdut -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Menghadiri Kondangan yang Ada Orkesan Dangdut

M. Abdullah Badri
Kamis, 18 Juni 2026
Flashdisk Ebook Islami

Kitab Makna Pesantren
hukum menghadiri kondangan orkesan
Hukum hadiri kondangan orkesan.


Oleh M. Abdullah Badri


Saya punya kawan kiai. Dia tidak pernah datang ke walimah tetangganya yang diketahui nanggap orkes. Bila pun datang, besoknya, setelah orkes selesai. Baginya, datang ke walimah yang ada orkes adalah haram. Tidak peduli perasaan tetangga memang, dia. 


Nek aku gak sik ngono. Datang, salaman, makan, pulang, tanpa nonton orkes. Nek kudu teko tapi. Tapi, kalau saya malas datang, yo absen. Buwoh atau nyumbang ke hajatan yang pemilik rumah mendatangkan hiburan berupa orkes itu memang ngewohi bagi orang yang berilmu. 


Ini pernah dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Tahunan Jepara. Dalam buku kumpulan jawaban bahtsul masa'il berjudul "Ini Jawaban" di halaman 10-15 (download bukunya DI SINI), menyumbang orang hajatan yang nanggap orkes pernah diulas dan dijawab dengan referensi kitab para ulama' salaf. 


Ada tiga pertanyaan yang diajukan: 


  1. Bagaimana hukum nyumbang ke pemilik hajatan yang nanggap orkes?
  2. Ikut berdosakah shahibul hajat bila ada penonton atau pengunjung hiburan minum arak?
  3. Berdosakan pemilik tanag yang digunakan khusus untuk parkir pengunjung hiburan orkes? 


Jawabanya: 

1. Dirinci: A. Bila kita tahu atau berprasangka bahwa hasil sumbangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya halal, maka, boleh nyumbang. B. Bila menduga sumbangan itu untuk pembiayaan orkes, maka, menyumbangnya dihukumi harom. C. Bila ragu, apakah digunakan untuk orkes atau tidak, maka, hukum menyumbangnya makruh. Jawaban ini diambilkan dari Kitab Bughyatul Mustarsyidin (hlm. 126). 


2. Jika ada penonton atau pengunjung yang melakukan maksiat di tengah orkesan seperti mimik gendul gendeng, maka, shahibul hajat ikut menanggung dosanya karena hal ini termasuk i'anah alal maksiat (membantu jalannya maksiat). Jawaban diambil dari Kitab Dalilul Falihin (Juz 1, hlm. 382) dan Kitab Is'adur Rafiq (Juz 2, hlm. 127). 


3. Pemilik tanah yang mengijinkan lahannya digunakan parkir juga ikut berdosa karena ini tergolong i'anah ala maksiat juga. Jawaban ini diambilkan dari kitab yang sama seperti jawaban pertanyaan kedua. 


Kawan saya yang tidak mau datang ke walimahan ada orkesannya mengikuti pendapat ulama' sebagaimana dibahas oleh MWC NU Tahunan Jepara ini. Ojing gak butuh jawaban. Butuhe seneng. Senajan bayar, gasak! Senajan haram, tabrak! [badriologi.com]


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha