Amal Wakaf Tapi Menyengsarakan Ahli Waris -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Amal Wakaf Tapi Menyengsarakan Ahli Waris

M. Abdullah Badri
Selasa, 19 Mei 2026
Flashdisk Ebook Islami

Kitab Makna Pesantren
wakaf tapi agar tidak bisa diwaris
Wakaf yang merugikan ahli waris.


Oleh M. Abdullah Badri


PADA Jumat, 15 Mei 2026, ada yang kirim WA ke saya. Dia konsultasi terkait tanah yang diwakafkan ke pondok pesantren dan gara-gara ini, anaknya tidak punya warisan tanah untuk dibangun rumah. Akhirnya si anak tinggal di rusun, karena tanah itu, yang harusnya jadi miliknya, telah diberikan sebagai wakaf. 


Saya kemudian bertanya, mengapa diwakafkan? Dia menjawab, karena pemiliknya ingin supaya ahli ahli warisnya tersebut tidak berkumpul dengan saudara tuanya yang lain, yang membangun rumah di sekitar tanah warisan neneknya itu. Selama ini, pemilik dikenal memiliki konflik berkepanjangan dengan suadarnya yang lain, yang rumah berdekatan. 


Seharusnya, kalau niatnya seperti itu, pemilik tanah bisa menjual tanah tersebut, lalu dicarikan lokasi lain dari hasil jual tanah tersebut. Sayangnya, pemilik tanah memilih mewakafkan dan sudah diikrarkan ke pihak desa walau belum bersertifikat. 


Dia kemudian bertanya kepada saya? Mengapa pihak pondok pesantren penerima wakaf tidak melakukan cek silsilah wakaf dan keluarganya, sehingga mengetahui kondisi ekonomi yang sangat membutuhkan tanah tersebut. 


Saya jawab, bila sudah ada ikrar wakaf, ada saksi dan apalagi sudah digunakan secara fungsional untuk kegiatan pondok pesantren, ya tidak bisa ditarik lagi tanah itu. Statusnya sah sebagai wakaf. Penerima (nadhir) wakaf tidak memiliki kewajiban melakukan cek asal usul tanah tersebut. Sebab:


الأصل في العقود الصحة


Terjemah:

"Hukum asal akad-akad adalah sah".


Jadi, nazhir (penerima) wakaf tidak dibebani kewajiban mengusut silsilah keluarga, konflik waris, atau motif psikologis, selama tidak ada tanda nyata pelanggaran. Ini syariatnya yah. Namun, etikanya memang harus meluruskan status tanah. Sebaiknya, nadhir harus bisa mengetahui:


  1. Apakah tanah masih sengketa waris?
  2. Apakah ada dugaan bukan milik penuh wakif? (gono-gini, waris belum dibagi, tanah keluarga, sertifikat belum jelas)
  3. Apakah wakaf dilakukan saat marodlul maut (sakit menuju wafat)?


Jika ada motif menyengsarakan ahli waris atau ingin memutus silaturrahim sebab konflik internal yang tak kunjung usai, ini termasuk perbuatan bersemangat amal tapi berakibat mudarat kepada keluarganya. Sangat problematik. 


Ketika haji wada', Rasulullah Saw pernah menjenguk sahabat Saad bin Abi Waqqash yang sakit. Dia bertanya kepada Nabi Saw tentang hukum menyedekahkan hartanya hingga separo lebih sebab anaknya hanya satu (waktu itu), perempuan. Nabi Saw menjawab: sepertiga saja sudah banyak (وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ). Lalu, Rasulullah Saw berpesan: 


إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ


Terjemah:

"Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia". (HR. Malik dalam Al-Muwattha'). 


Perkataan Rasulullah Saw ini menegaskan bahwa jika ingin bersedekah, dahulukanlah keluarga, baru orang lain. Jika wakaf mengakibatkan anak miskin, ahli warisnya sengsara, maka, ini sama dengan menyalakan lampu jalan, tapi lampu rumahnya sendiri mati, atau memberi makan banyak tamu namun anaknya sendiri kelaparan di rumah. Keblinger.


Maka, sisihkanlah untuk amal, jika fudhul (sudah ada lebih). Jika masih ada hajat, jangan telantarkan orang-orang yang wajib kamu nafkahi. Apalagi niatnya ingin qoth'u rahim (memutus silaturrahim), hukumnya apa kalau tidak haram? [badriologi.com]


M. Abdullah Badri, Ketua PC MDS Rijalul Ansor Kabupaten Jepara. 


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha