![]() |
| Teks yang jadi bahan kritik syair di artikel ini. |
Oleh M. Abdullah Badri
WAZAN taf'ilat Bahar Thowil Tam Shahih dalam Ilmu Arudl itu harusnya begini:
فعولن مفاعيلن فعولن مفاعلن :: فعولن مفاعيلن فعولن مفاعلن
Perhatikan, ada فعولن diulang 4 kali, dan مفاعيلن dipakai empat kali juga. Untuk taf'ilat مفاعيلن yang kedua dan yang ketiga, boleh ada huruf ya'-nya, tapi untuk yang ke-2 dan ke-4, wajib dibuang ya'-nya. Istilah Ilmu Arudlnya, ini disebut maqbudl (مقبوض). Hukumnya wajib secara Arudl (arudli).
Siapa yang memutuskan wajib maqbudl? Ya Imam Kholil, penemunya, yang dikenal sebagai penemu titik dan harokat Al-Qur'an itu. Beliau ini sangar, saya sangat kagum. Dalam teori Da'irotul Arudl yang ditemukan Mbah Kiai Kholil Al-Farohidi, Bahar Thowil masuk dalam da'irotul arudl "al-mukhtalaf". Dari sinilah wazan مفاعيلن ditemukan, dan dari temuan inilah, perubahan wazan taf'ilat semua bahar bisa diubah dengan konsep zihaf dan illat yang dikarang oleh Mbah Kholil dan diakui dunia hingga saat ini, di dunia sastra Arab.
Secara teori, bila di-zihaf, taf'ilat مفاعيلن dalam Bahar Thowil harusnya bisa digubah menjadi مفاعلن (maqbudl) atau مفاعل (makfuf). Namun, karena penemuan Mbah Kiai Kholil dari ribuan naskah syair Arab tidak ditemukan praktiknya kecuali selain di bagian arudl (akhir taf'ilat baris pertama syair) dan dhorob (akhir taf'ilat baris kedua syair), maka, beliau merumuskan bahwa arudl dan dhorob Bahar Thowil hukumnya wajib maqbudl, ikut wazan مفاعلن, kecuali untuk kepentingan tashri' (bait pertama susunan qoshidah). Qoshidah ialah kumpulan paket syair minimal 9 bait.
Jika Bahar Thowil disusun sebagai qoshidah, maka, taf'ilat arudl dan dhorob nya tidak boleh keluar dari wazan مفاعلن, karena hukumnya wajib. Jika tidak, maka dianggap syadz (menyimpang) dan tidak bisa disebut sebagai khazanah sastra warisan Arab. Hukum ini digali dari tradisi dan budaya Arab, bukan budaya sak kerepe dewe. Seperti Nahwu dan Shorof lah. Kedua ilmu itu temuannya berakar dari tradisi Arab, bukan Persia, Romawi atau Jawa.
Tiga syair Arab yang dikirim ke saya (seperti saya jadikan contoh) ini telah mengalami inkonsistensi taf'ilat yang sah di Bahar Thowil.
- Bait ke-1, arudlnya berwazan مفاعلن tapi dhorobnya berwazan مفاعيلن. Ini syadz (menyimpang).
- Bait ke-2, arudlnya berwazan مفاعلن begitu pula dhorobnya. Ini shahih. Sayangnya, huruf rowi (huruf akhir dhorob) berakhiran dengan alif. Dan ini, dalam ilmu qowafi, tidak dibenarkan. Sebab, alif, wawu dan ya' adalah pengayaan. Tidak bisa dijadikan begitu saja sebagai huruf rowi.
- Bait ke-3, arudlnya berwazan مفاعلن tapi dhorobnya berwazan فعولن. Ini syadz. Kalau mengambil jalan dhorob berwazan فعولن, maka, sejak awal harusnya berwazan yang sama. Jika di bait pertama berwazan مفاعيلن dan di bait kedua berwazan مفاعلن lalu di bait ketiga berwazan فعولن, artinya, inkonsistensi telah terjadi di setiap bait. Dan ini secara Arudl adalah penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.
Ketiga syair itupun tidak jelas mengambil qofiyah di huruf apa. Bait pertama rowi qofiyahnya alif, begitu pula bait ketiga, alif juga, tapi di bait ketiga, rowinya pakai huruf ba'. Dalam ilmu Qofiyah, hal ini ghoiru ma'fu (tidak bisa diterima).
![]() |
| Gambar ringkasan inti artikel. |
Menyusun syair Arab itu butuh penguasaan teori jeli memang. Seperti Nahwu dan Shorof. Salah penerapan, artinya penyimpangan. Bila menyimpang, bisa jadi keliru makna loh jika tidak teliti. [badriologi.com]
M. Abdullah Badri, penulis Buku Arudl "Nuhudlul Kafi".






