Detik-Detik Asbab Nuzul Arak Diharamkan Mutlak -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Detik-Detik Asbab Nuzul Arak Diharamkan Mutlak

M. Abdullah Badri
Selasa, 07 Juli 2026
Flashdisk Ebook Islami

Kitab Makna Pesantren
ayat alquran yang mengharamkan minuman keras
Sabab nuzul ayat haramnya minuman keras.


Oleh M. Abdullah Badri


SAYA kok heran, ada yang merespon tulisan saya dengan berkata bahwa sebetulnya Allah Swt tidak melarang hal apapun. Semuanya boleh. Kuwi dalil ngarang ko ngendi? Adanya larangan itu sebab punya tujuan menjaga manusia, entah jiwanya, akalnya, hartanya, agamanya, atau kehormatannya. Ini disebut maqoshidus syariat. 


Manusia itu binatang paling bahaya karena punya kelengkapan, mulai akal hingga anggota badan untuk bertahan. Beda dengan makhluk lain, yang memiliki anggota tubuh terbatas untuk bertahan. Karena itulah, hanya manusia yang ditaklif (dikasi beban), biar tidak sak kerepe dewe


Ketika banyu gendeng mulai masuk ke mulut, saat itulah ada yang hilang dari manusia, apa? Akalnya. Ini bukti kalau manusia itu bisa bertingkah merusak dirinya sendiri. Makanya haram. Kata Rasulullah Saw, peminumnya, pembutnya, distributornya, haram. Hukume podo


Kapan khomr mulai diharamkan? Pada tahun 2 Hijriyah. Sebelumnya, keharaman terjadi hanya ketika akan shalat shalat saja, biar tidak ngelantur membaca ayat Al-Qur'an. Tapi sejak malam itu, haram. Menurut Imam Syafi'i, haramnya mutlak. 


Tepatnya di malam ketika para sahabat Rasulullah Saw sedang pesta makan di rumah Utbah bin Malik ra. Banyak sahabat Nabi Saw yang datang ke sana. Disajikanlah banyak makanan lezat, termasuk daging panggang kepala onta. Setelah makan, mereka meminum banyu gendeng yang jumlahnya sama banyak dengan sajian lainnya. 


Oleng, akal hilang, mereka bertingkah tidak stabil tanpa kontrol. Nyanyi rame-reme sampai ada tidak sadar ada diantara mereka yang memukul Sa'ad bin Abi Waqqash ra yang (kala itu) ada di sana dengan tulang dagu onta yang barusan dipanggang. Sa'ad cedera berat, lalu dia mengadukannya kepada Rasulullah Saw. Turunlah Surat Al-Ma'idah Ayat 90 sebagai penegasan haramnya banyu gendeng. 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 


Terjemah:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjud!, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Ma'idah: 90). 


Sejak saat itu, khomr tidak lagi hanya diharamkan saat mendekati waktu shalat saja, namun, untuk setiap waktu dan selamanya. Karena itulah, Imam Syafi'i mengambil istinbath hukum haramnya khomr dimimik secara mutlak, meskipun dipakai dengan alasan sebagai 0bat. 


Dalam Kitab Mughnil Muhtaj Syarbini (Juz: 4, hlm. 247), khomr tetap haram walaupun dimimik dalam kondisi darurat, dibuat 0bat atau untuk menghilangkan dahaga. Allah Swt tidak akan menjadikan wasilah obat dari sesuatu yang diharamkan. Dalilnya hadits riwayat Ummu Salamah ra, berikut ini:


إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ


Terjemah:

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan atas kalian". 


Bahkan, dalam hadits lain, Rasulullah Saw bersabda tentang khomr: 


إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ


Terjemah:

"Sesungguhnya itu bukanlah obat, melainkan penyakit". (HR. Muslim).


Penyakit kok dimimik, akale yo kolaps, ical sak icale. Berdasarkan keterangan ahli kesehatan, orang yang mimik banyu gendeng, jika lapar akan tambah lapar, dan jika haus akan semakin haus. Jadi, tidak bisa dijadikan sarana kesembuhan. Cetho penyakit kok. [badriologi.com]


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha