Demokrasi Pancasila di Persimpangan Jalan? -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Demokrasi Pancasila di Persimpangan Jalan?

M Abdullah Badri
Sabtu, 22 Agustus 2009
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
memaknai pancasila dalam kehidupan bangsa
Pancasila dan logonya. Foto: istimewa.


Oleh M Abdullah Badri 

TELAH sekian lama Indonesia merdeka, namun hingga kini belum menemukan makna kemerdekaan itu. Rasa syukur atas limpahan rahmat karena terbebas dari kolonial Belanda, belum terwujud dalam bentuk kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan sebagaimana diamanatkan founding father kita dalam Pancasila. 

Bulan Juni merupakan bulan dimana dasar ideologi negara bernama Pancasila lahir. Dasar ideologi tersebut merupakan harga final identitas nasional bangsa. Semua kebijakan para penguasa harus mengacu pada Pancasila yang bersifat merakyat, terbuka dan transparan. 


Kelima sila pancasila diharapkan menampak dalam setiap kebijakan negara. Melanggar kebijakan tersebut berarti telah menghianati makna kebangsaan Indonesia. 

Pemantapan penanaman pancasila –yang digencarkan Orde Baru- saat ini bisa dibilang telah stabil. Ancaman disintegrasi bangsa akibat penolakan ideologi pancasial sedikit banyak telah teratasi. 

Buktinya, Aceh, Timor Timur dan Maluku sudah relatif aman, meskipun masih harus dipantau. Namun, yang kemudian menjadi permasalahan adalah, apakah amanat pancasila untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara yang berbasis kerakyatan sudah tercapai? 

Sulit menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, hingga kini kebijakan pemerintah yang benar-benar memihak rakyat masih harus dicari. Dimana makna "Ketuhanan yang Maha Esa" –sebagaimana sila pertama Pancasila- manakala kekerasan atas nama agama dan kepercayaan masih belum terselesaikan. Bukankah kekerasan dilarang dalam setiap agama yang mengakui Tuhan yang Maha Esa. 

Tindakan menentang sila pertama justru dilakuakan pemerintah yang meligitimasi tindak kekerasan atas nama agama dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) atas kesesatan Ahmadiyyah. 

Dimana juga bunyi sila kedua; "Kemanusian yang Adil dan Beradab", jika antara penegakan hukum dan tradisi kekerasan tidak bisa dibedakan? Banyak kasus pelanggaran HAM yang mangkrak di meja para praktisi hukum, belum terselesaikan.

Sementara, tindakan main hakim sendiri, baik yang dilakukan oleh rakyat maupun birokrat, menjadi pilihan dalam penyelesaian masalah. Baca: Pancasila “Menggugat” Indonesia

Dimana kita harus mencari makna "Persatuan Indonesia" kalau antara tokoh politik saling tuduh, saling serang, saling mengumpat, saling bertengkar demi kepentingan sesaat –bukan untuk rakyat-, seperti terbaca dalam fenomena iklan tokoh politik nasional akhir-akhir ini. 

Bukan hanya itu, persatuan bangsa juga dipertaruhkan ketika golongan mayoritas memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan hak istimewa tanpa mendengar aspirasi lain dengan menerapkan sistem hukum yang didasarkan pada identitas primordial. 

Sampai kapan kita akan merindukan hadirnya nafas "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan" jika kekuasaan negara yang dibagi dalam kekuatan eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak berimbang?

Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, cengkeraman kekuasaan legislatif begitu kuat, sehingga dengan angkuh tidak mendengar otoritas eksekutif maupun yudikatif, begitu juga sebaliknya, sebagaimana kita lihat beberapa waktu lalu terjadi kemelut antara Presiden-DPR dan antara DPR dan KPK. 

Sila terakhir Pancasila sepertinya malah jauh dari harapan tercapai. Sebab, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" ternyata hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja yang dekat dengan pintu kekayaan dan kekuasaan. 

Sementara, rakyat kecil tercekik terus menerus. Bulan Mei tahun 2008 ini tidak akan dilupakan sebagai bulan "pembunuhan masal" secara perlahan terhadap rakyat, akibat kenaikan BBM. Keadilan ekonomi belum menampak dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia. 

Ya, ternyata ruh-ruh Pancasila belum terekam dalam jejak langkah kemerdekaan Indonesia. Bahkan, cenderung menuju keruntuhan. Apa sebab? Demokrasi yang dijadikan sarana mencapai nilai dan tujuan luhur yang diamanatkan pancasila masih bersifat elitis, tidak humanis, religius dan bevisi kerakyatan. Sehingga, apa yang menjadi kebijakan selalu mengorbankan rakyat, kaum tertindas dan minoritas.
 
Hak istimewa diberikan kepada kaum mayoritas. Sementara hak minoritas terabaikan. Padahal, paradigma demokrasi sekarang telah bergeser dari yang dulu mendasarkan pada suara mayoritas menuju pemaknaan memperhatikan nasib minoritas, rakyat dan tertindas. [badriologi.com]

Keterangan:
Esai kritis dan sederhana ini pernah dimuat Koran Media Indonesia pada 11 Juni 2008. Dimuat ulang diblog sebagai dokumen yang bisa diakses oleh publik luas. 

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha