Ritual Pemakzulan Presiden -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Ritual Pemakzulan Presiden

M Abdullah Badri
Senin, 22 Maret 2010
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
Oleh M Abdullah Badri

IDENTITAS BUKU:
Judul : Impeachment Presiden
Penulis : Sapuan
Editor : Dr. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum.
Cetakan I : Maret 2010
Tebal : xii + 142 halaman
Penerbit : Hexagon Yogyakarta dan STAIN Purwokerto


Sejak bergulirnya Skandal Bank Century yang diduga merugikan negara 6,7 triliun rupiah, wacana pemakzulan presiden menjadi gelombang kesimpulan yang seakan terus mencari pembenaran. Apalagi suara politik dari mayoritas DPR, dalam sidang paripurna membahas laporan panitia angket, menganggap telah terjadi pelanggaran.

Presiden, sebagai kepala negara, juga telah menyatakan bertanggungjawab atas kebijakan bailout Bank yang kini mengubah nama menjadi Bank Mutiara itu. Hal itu semakin memanaskan wacana pemakzulan.

Lobi-lobi politik dilakukan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan. Meskipun demikian, keputusan atas ada dan tidaknya pelanggaran yang berakibat pada impeachment presiden, masih menunggu langkah hukum dari lembaga-lembaga hukum negara yang ada.

Buku karya Sapuan ini seperti menemukan momentum dan kerangka masalah. Dengan sitematis dia menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan presiden yang sesuai dengan prosedur hukum dan undang-undang.

Dalam buku ini disebutkan bahwa pemakzulan presiden bisa dilaksanakan bila diusulkan pertama kali oleh anggota DPR kepada Pimpinan DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Pimpinan kemudian membuka rapat paripurna membahas usul tersebut. Kalau mayoritas menyetujui, pimpinan membentuk panitia angket, yang hasil kerjanya akan diserahkan kepada pimpinan, kelak.

Selanjutnya, laporan panitia angket dibahas dalam paripurna DPR. Bila menyetujui, kasus akan diteruskan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.(hlm.10)

Skandal Bank Cantury akan menjadi dalih pemakzulan presiden dan atau wakil presiden bila keputusan MK menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dan DPR meneruskan temuan itu kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keputusan hukum MK dalam sistem perundang-undangan Indonesia adalah mengikat dan final, namun dalam proses politik pemakzulan presiden, putusan MK ternyata bisa dianulir oleh konfigurasi partai politik di MPR. Inilah salah satu problem serius yang dikemukakan penulis.

Penulis mengusulkan agar ada langkah penyempurnaan terkait wewenang yang berkelit-kelindan antara lembaga politik seperti MPR dan lembaga hukum semisal MK. Kalau tidak demikian, wacana pemakzulan akan digunakan sebagai dasar politik menurunkan presiden tanpa kepastian hukum, sebagaimana terjadi pada kasus impeachment mantan presiden Abdurrahman Wahid dan Soekarno.

Ritual pemakzulan akan menjadi bumerang bila tidak ada kejelasan. Pemakzulan seperti perceraian, ia dilaknat, namun kalau merupakan jalan terbaik, bukan merupakan barang haram. Tetapi harus melewati langkah-langkah integral, yakni usulan politik dan temuan hukum.

Buku ini, selain aktual juga mudah dicerna. Bila Anda tidak ingin membacanya secara keseluruhan, ada bagan-bagan yang bisa menjelaskan secara mudah dalam setiap bab. Penulis hanya berbicara secara normatif dan teoritis tentang pemakzulan presiden. Skandal Bank Century, tidak mendapatkan sorotan darinya.

(Dimuat Koran Jakarta, Perada, Senin, 22 Maret 2010)
Sumber: http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48005
Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha