Stigma Kafir Koruptor -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Stigma Kafir Koruptor

M Abdullah Badri
Senin, 29 November 2010
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
Oleh M Abdullah Badri

Identitas Buku:
Judul : Koruptor Itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Penyunting : Hardiansyah Suteja
Editor : Dr. Bambang Widjoyanto, Abdul Malik Gimsar , Ph.D dan Laode M. Syarif, Ph.D
Penerbit : Mizan, Bandung
Tahun : Cetakan I, September 2010
Tebal : ii + 194 halaman
ISBN : 978-602-96864-2-5

Istilah kafir selama ini hanya ditujukan kepada orang yang tidak beragama, menghina ajaran agama atau yang mengingkari anugerah kenikmatan dari Tuhan (kafir nikmat). Koruptor, meskipun beragama, tidak disebut kafir. Padahal, secara subtansial, praktek korupsi bukan hanya menodai agama, ia telah menodai nilai-nilai luhur kemanusiaan, moral, ajaran agama, tata politik, sosial, ekonomi, adat, budaya dan imajinasi masa depan yang lebih sejahtera dan bermartabat.

Bagi ormas Islam terbesar di Indonesia , Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama’ (NU), korupsi adalah perbuatan dosa besar (jinayat al-kubra) dan hukumnya jelas haram. Pelakunya bukan hanya jahat secara sosial, lebih jauh, ia adalah penghianat agama yang layak mendapatkan hukuman berat di dunia dan akhirat. Pandangan seperti itu ada dan terekam dalam buku “Koruptor Itu Kafir: Tela’ah Fiqih Muhammadiyah dan NU” garapan penyunting Hardiansyah Suteja ini.

Muhammadiyah mengawali diskursus identifiktif korupsi dari uraian prinsip dasar Islam dalam kehidupan sosial. Pandangan Muhamamdiyah yang banyak mengikuti pemikiran modernis Muhammad Abduh menyatakan bahwa sistem relasi sosial dalam Islam didasari pada sikap amanah (dapat dipercaya), ‘adalah (keadilan) dan amar ma’ruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Bila ketiga prinsip tersebut dipegang teguh, hubungan antar manusia akan menjadi harmonis dan beradab. Ketiga faktor itu menjadi kunci meningkatkan hubungan manusia dengan sesama, alam dan Tuhan.

NU membahas korupsi dari problem eksistensial manusia bertugas di bumi; sebagai khalifah (wakil Tuhan) dan ‘abdun (hamba Tuhan). Bukan perkara gampang menjalankan kedua tugas tersebut. Sebagai khalifah, manusia turut menentukan keberlangsungan alam hidupnya dan karena itu bertanggungjawab atas kerusakan ekosistem dan kehidupan manusia secara keseluruhan (hlm. 92). Sedangkan sebagai hamba, manusia mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di hadapan Tuhan, kelak.

Inti, segala perbuatan yang membawa kerusakan bagi diri dan lingkungan sekitar, dilarang tegas oleh Islam. Lima prinsip kemaslahatan (al-kulliyat al-khamsah) yang jadi tujuan syariat Islam adalah menjaga agama (Hifzd al-Din), menjaga kehidupan jiwa raga (Hifzh al-Nafs), menjaga keturunan (Hifzh al-Nasl), menjaga harta benda yang halal (Hifzh al-Mal) dan menjaga akal (Hifzh al-‘Aql). Manusia sebagai khalifah dan hamba haruslah melestarikan prinsip-prinsip kemaslahatan itu.

Tak diampuni
Tidak ada kemaslahatan sama sekali dalam korupsi. Koruptor tidak memiliki kualitas hubungan luhur dengan sesama dan Tuhan. Tugasnya sebagai wakil Tuhan dan hamba yang taat, hilang oleh semangat menghamba kepada keserakahan dan kehinaan harta yang diraih dengan cara tidak benar. Dalam pandangan Muhammadiyah maupun NU, koruptor tergolong manusia tidak beriman. Orang beriman tidak akan melakukan korupsi.

Korupsi menjelma fakta dan realitas kejahatan yang multikompleks dan ironis. Dampak negatifnya, korupsi lebih dari segala bentuk kejahatan yang ada. Buku ini menjelaskan banyak unsur kejahatan kriminal yang menyatu dalam korupsi. Dari aspek kepemimpinan, korupsi dekat dengan suap (risywah). Dari praktek, korupsi dekat dengan pencurian (sariqah). Sementara dari segi penggelapan, ia lebih dekat dekat kepada ghulul (merampas harta rampasan perang atau baitul mal). Kerusakan yang ditimbulkan lebih luas daripada kerusakan para pelaku kejahatan perampokan (hirabah). (hlm. 127-133).

Korupsi juga mengandung unsur merampas harta dengan jalan memaksa (mukabarah atau ghasab), menjambret (intikhab ), mencopet atau mengutil (ikltilash) dan merupakan tindakan mengambil sesuatu secara tidak sah dalam berbagai aspeknya (aklu suht). (hlm. 29)

Segenap unsur kandungan korupsi itulah yang membuat NU dan Muhamamdiyah dengan tegas menyatakan para koruptor adalah kafir. Dosa besar korupsi tidak bisa diampuni, sama dengan dosa syirik (menyekutukan Tuhan). Kerusakan yang ditimbulkan adalah efek dari kejahatan yang berhubungan dengan hak antar manusia. Tuhan tidak ikut campur tangan dalam dosa antar manusia. Tak bisa menghapus.

Meski koruptor bisa bertobat dengan mengembalikan semua yang telah diambil dan menjalani sanksi hukum di dunia, dosanya belum bisa terhapus, kecuali dia harus meminta maaf dan maafnya diterima. Dalam pengantar buku ini, KH. Hasyim Muzadi dengan terang menyatakan, seyogyanya umat Islam tidak menyalatkan jenazah mantan koruptor kalau harta yang telah dikorup itu tidak ada jaminan dikembalikan kepada negara oleh ahli warisnya. (hlm. xii)

Walhasil, buku berjudul provokatif ini hadir untuk mendekontruksi budaya korupsi yang telah mengurat saraf dalam segala lini kehidupan kita. Baik NU maupun Muhammadiyah sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dampak kerugiannya. Korupsi harus dilawan dalam arus budaya massa : melalui jalur pendidikan, keagamaan, sosio-kultural, hukum dan politik, debirokratisasi, keteladanan kepemimpinan dan sanksi-sanksi tegas secara hukum dan sosial.

(Dumuat Jawa Pos, Minggu, 28 November 2010)
Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha