Filantropi Rombongan Celana Tinggi (RCT) Wahabi di Indonesia -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Filantropi Rombongan Celana Tinggi (RCT) Wahabi di Indonesia

M Abdullah Badri
Sabtu, 09 Februari 2019
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
filantropi nahdlatul ulama

Oleh M Abdullah Badri

BANYAK yang heran atas perkembangan kelompok wahabi salafi di Indonesia. Mereka dengan mudah mendirikan badan filantropi (kedermawanan) yang menarik minat muslimin Indonesia bergabung dan lalu menyumbangkan sebagian hartanya untuk diolah menjadi acara sedekah, infaq atau zakat.

Tidak perlulah menyebut lembaga-lembaga filantropi yang dikembangkan oleh Rombongan Celana Tinggi (RCT) tersebut. Nama-nama mereka sangat mudah Anda temukan dalam iklan-iklan berbasis medsos dan agitasi komunitas. Mereka masif tampil kala bencana alam melanda anak negeri. Hanya bermodal kardus kosong, ada di antara mereka yang datang ke lokasi bencana, foto-foto, lalu pergi.

Setelah pulang, foto disebar, dan mengajak Anda untuk memberikan donasi, yang 80 persen di antaranya bukan untuk korban bencana, tapi untuk pembangunan masjid, yayasan dan beberapa di antaranya diputar sebagai modal membuat bisnis perumahan, yang nantinya akan dibangunkan masjid.

Bahkan, ada di antara dana-dana yang masuk ke lembaga filantropi tersebut diputar untuk perdagangan manusia dan perdagangan senjata. Wajar jika yayasan ala RCT sangat mudah mendapatkan dana. Sumbernya ya dari donatur bencana.

Sebelum Tsunami tahun 2004, cara yang ditempuh oleh kelompok RCT tidak melalui lembaga filantropi bencana. Mereka menyadari potensi “bisnis” ini sejak ditemukan besarnya antusiasme para penyumbang dana korban bencana yang menurut penelitian, lebih banyak dilatarbelakangi perasaan kasihan dan atas perintah agama.

Mungkin Anda mengira bahwa sumbangan Anda ke lembaga filantropi yang dikelola RCT akan diterima utuh oleh korban bencana. Padahal tidak sepenuhnya. Dana mereka habis banyak di operasional mencari donatur dan untuk kepentingan internal lainnya. Mereka ini hanya mengandalkan massifnya iklan di media online (dan atau filantropi online) serta media sosial. Mereka tidak punya jamaah.

Biasanya, keberhasilan mereka menarik dana donatur membutuhkan kerja tim, yang jelas membutuhkan dana transportasi, konsumsi, presentasi dan lain sebagainya. Melalui medsos, mereka bisa menghemat itu semua. Sasaran mereka adalah masyarakat kelas atas yang biasa mentransfer uang via internet banking, terutama yang memiliki kesadaran tinggi mempraktikkan agama Islam.

Operasional

Bagaimana dengan warga NU? Jelas bukan sasaran mereka. Status warga NU itu banyak yang masih menjadi mustahiq zakat, alias masih banyak yang pantas menerima sumbangan daripada menyumbang. Padahal, jika mau dihitung secara detail, ongkos operasional untuk menggerakkan sistem filantropi di kalangan warga NU itu hanya membutuhkan 1 persen modal dari hasil biaya penarikan di antara mereka.

Karena memiliki jamaah yang meluas hingga tingkat pedesaan, potensi menggerakkan warga NU untuk, misalnya, menyumbangkan koin rupiah, tentu sangat besar. PCNU Sragen Jateng saja berhasil mengumpulkan koin peduli NU —yang jika dihitung selama sebulan— menghasilkan angkat Rp. 600 juta. Biaya operasional? Nol persen. Ketua NU tinggal perintah, warga NU bisa berjalan beriringan beramal, dengan ikhlas.

Sayangnya, sistem seperti itu jarang dijalankan di semua kepengurusan NU, mulai tingkat wilayah hingga ranting. Masuklah lembaga filantropi wahabi RCT. Ada di antara lembaga RCT yang kini mampu mengumpulkan dana trilunan dana dalam setahun (saya tidak perlu menyebut detailnya). Akibatnya, yayasan-yayasan baru dan masjid-masjid baru mudah menjamur dimana-mana. 

Mereka ini cerdas membaca untuk menciptakan peluang umat Islam untuk berderma melalui bencana, lalu mendapatkan donatur, dan pesan filantropis mereka dikemas dengan bahasa universal, sehingga banyak kalangan muslim kota bahkan non muslim, ikut menyumbang atas nama kemanusiaan. Undang-undang tidak terlalu mengatur rigit bagaimana cara perolehan dana donasi atau sumbangan disalurkan oleh lembaga filantropi manapun secara transparan. Ada hak prerogatif yang diberikan oleh undang-undang.

Para petinggi NU baru heran bila bekas daerah bencana di sekitarnya tiba-tiba mulai ada perubahan ideologi atas warganya, yang awalnya mau berkumpul untuk tahlilan, tiba-tiba menyebutnya bid’ah. Awalnya mencintai kiai, berubah menjadi benci ulama’. Periksalah, apakah lokasi bekas bencana, misalnya di Banjarnegara, ada mushalla atau masjid yang dikelola oleh pendatang?

Periksa pulalah bila ada masjid baru yang dibangun di tengah perumahan, lalu imamnya mengajak warga sekitar untuk berlaku ala Iblis “ana khoirun minhu/aku lebih baik daripada dia”, apakah dia santri pesantren atau utusan lembaga filantropi? Jangan-jangan dia RCT. [badriologi.com]
Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha