Hukum Arisan Tabungan Bulanan Berhadiah dengan Sistem Gugur -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Arisan Tabungan Bulanan Berhadiah dengan Sistem Gugur

M Abdullah Badri
Sabtu, 18 Januari 2020
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
perhitungan arisan sistem gugur - cara arisan sistem gugur
Ilustrasi tabungan berhadiah sistem arisan gugur. Foto: istimewa.

Oleh M Abdullah Badri

PENGURUS Cabang GP. Ansor Jepara memiliki program unik yang sudah berjalan 16 tahun lebih. Tiap masa kepengurusuan GP. Ansor Cabang Kabupaten Jepara berakhir, berakhir pula program tersebut, dan diupgrate kembali atas nama periode baru. Tahun 2020 adalah periode ke-5.

Nama program itu ada yang menyebutnya sebagai "tabungan gugur", "arisan tabungan" atau bahkan "arisan gugur". Pelaksaannya seperti ini:

  1. Tiap anggota, pada tanggal 20 harus menabung uang senilai Rp. 250.000. Karena program berjalan selama empat tahun, maka, tiap putaran periode berjalan selama 48 kali penuh (48 bulan), dan baru berakhir. 
  2. Setiap bulan, ada undian uang. Bagi peserta yang beruntung, ia langsung mendapatkan Rp. 12.000.000 (plus bonus 500 ribu, totalnya jadi Rp. 12.500.000), dan ia berhak tidak melanjutkan menabung. Artinya, ia gugur sebagai peserta setelah mendapatkan uang senilai tersebut. (Boleh lanjut juga nabungnya, jika berkenan). 
  3. Peserta yang namanya tidak keluar, tapi dia terus melakukan pembayaran (menabung) hingga akhir periode (48 kali penuh), uang akan dikembalikan, dengan total Rp. 12.000.000 ditambah bonus Rp. 500.000. Total tabungannya sama dengan hadiah bulanan bagi peserta beruntung. 
  4. Peserta yang putus membayar di tengah jalan (misalnya hanya membayar 20 kali saja, senilai Rp. 5.000.000 [20 x 250.000]), uang akan dikembalikan pada akhir periode putaran penuh (tahun keempat), sesuai nominal dia menabung sejak awal periode.
  5. Pembayaran dilakukan kepada koordinator masing-masing, yang mendata peserta di awal bulan. 

Jika Anda melihat prosesnya, kira-kira akad apa yang sedang terjadi? Arisan, tabungan, investasi atau lotre?

Melihat cara pengumpulan dana, arisan seperti dipraktikkan oleh GP. Ansor Jepara itu jelas bukan kategori investasi mengingat tidak ada janji keuntungan deviden secara periodik. Apalagi tidak ada keterangan terkait uang bulanan yang disetor akan diinvestasikan kemana oleh panitia. Tidak ada. Artinya, menyebut akad di atas sebagai perjanjian investasi, tidak bisa.

arisan sistem gugur menurut ulama nu
Arisan dalam sistem gugur GP. Ansor Jepara.

Disebut arisan murni juga tidak bisa. Tradisi arisan itu biasanya berjalan muter antar anggota. Uang terkumpul, dikopyok, siapa yang dapat, ia berhak mendapatkan giliran dana terkumpul dari semua peserta arisan. Nah, sistem yang dijalankan oleh GP. Ansor Jepara ini, duit yang terkumpul dari ribuan anggota itu tidak langsung diberikan semuanya kepada yang mendapatkan undian kopyokan perbulan.

Disebut murni lotre pun tidak bisa. Mengapa? Gugurnya menabung setelah mendapatkan hadiah bulanan (Rp. 12.500.000), tidak sebagaimana undian lotre yang berlaku, dimana uang anggota yang terkumpul diberikan kepada yang mendapatkan undian, dan selanjutnya, tidak ada kabar lanjutan soal menabung. Habis uang, selesai perkara.

Disebut murni akad menabung juga tidak bisa. Apakah menabung itu mengharuskan adanya hadiah? Kan tidak. Tapi, secara umum, duit yang masuk ke panitia pengumpul dana tetap bisa disebut menabung. Buktinya, pas akhir periode (48 putaran), uang yang telah disetor bisa diminta utuh, pun dapat tambahan hadiah senilai Rp. 500.000.

Lalu, akad apa? Menurut saya, praktik pengumpulan dana seperti terjadi di atas adalah "tabungan berhadiah", bukan arisan, apalagi arisan gugur. Anda menabung, panitia dapat bunga, Anda diberi hadiah karena sudah membantu panitia mendapatkan imbalan bunga.

Darimana bunga itu? Ya jelas dari bank.

Jadi, duit yang terkumpul tiap bulan itu jelas sekali diinvestasikan ke bank yang mau memberikan bunga. Bank jelas untung karena mendapatkan dana segar dan duit tidak bisa ditarik se-enaknya seperti tabungan personal mandiri. Ada dua bank yang katanya, tiap bulan, disetori duit ratusan juta dari pengumpulan dana program GP. Ansor Jepara tersebut.

Baca: Pakaian Sunnah Nabi Muhammad yang Dipaksa "Nyunnah"

Kok bisa ratusan juta? Ya bisa. Saya mendengar, tiap koordinator harus mengelola minimal 100 orang peserta yang mau menabung. Di Jepara sendiri, kurang lebih, kata sumber saya, ada 30 koordinator tersebar di tiap kecamatan yang tiap bulan berkumpul untuk menyetorkan duit para peserta ke panitia tingkat kabupaten (cabang). Artinya, bila benar ada 30 koordinator, berarti anggota "tabungan berhadiah" itu ada 3.000 orang se-Jepara.

Jadi, setiap bulan, panitia pusat akan menyetorkan duit ke bank senilai Rp. 750.000.000. Ini hasil perhitungan dari Rp. 250.000 x 3.000 orang. Dari duit bulanan tersebut, pihak bank langsung memberikan "bunga di muka" kepada panitia. Inilah yang diberikan tiap bulan kepada peserta yang mendapatkan undian, atas nama hadiah.

Saling Untung
Sumber saya menyebut, tiap bulan, peserta yang mendapatkan undian (dari "bunga di muka") ada empat orang. Bila ada dua bank yang diberi duit investasi dari panitia, maka, kemungkinan per-bank nya memberi hadiah dua orang, yang per-orangnya mendapatkan Rp. 12.000.000. Total yang diberikan oleh panitia sebagai hadiah adalah Rp. 48.000.000 + Rp. 2.000.000 (tambahan bonus perorang 500 ribu setelah 12 juta).

Tambahan bonus setelah Rp. 2 juta di atas itulah yang saya sendiri tidak tahu hasil hitungnya darimana. Dari sini, kita dapat memahami, akad panitia GP. Ansor Jepara kepada bank bisa dimungkinkan sebagai akad investasi atau akad menabung. Saya sih pilih yang rasional: investasi. Untungnya berapa? I don't know.

Alurnya duitnya begini:
Anggota (menabung) -> Koordinator (collector) -> Panitia (koordinator collector) -> Bank (investasi) -> "Bunga di muka" -> Peserta beruntung (hadiah bulanan) -> Tabungan (akhir periode ke-48).

Siapa yang dirugikan? Dalam alur tersebut, tidak ada yang dirugikan (ليس فيه ضرر ولا غرر). Alasan inilah yang membuat program "tabungan berhadiah" tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh bahkan para kiai syuriah NU sendiri.

Saling beruntung antar pihak-lah yang terjadi dalam putaran uang di atas. Bila Ansor Jepara tiap bulan bisa mengumpulkan dana 750an juta, maka, dalam setahun, pihak panitia bisa "menginvestasikan" dana dari ribuan peserta itu senilai Rp. 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah). Selama 4 tahun, berarti ada dana masuk ke panitia senilai Rp. 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah).

Selain "bunga di muka", berapa "bunga tahunan" dan yang didapat dari bank? Wallahu a'lam. Kabar dari sumber saya menyebutkan, tiap tahun panitia mendapatkan lebih dari 100 juta per tahun. Ini untuk keperluan organisasi, yang sangat banyak membutuhkan biaya operasional.

Tentu saja, koordinator mendapatkan bisyarah (hadiah) bulanan sebagai ganti bensin. Misal, dia mengordinir 100 orang peserta menabung, maka, ia mendapatkan bisyarah tiap ada kopyokan bulanan senilai Rp. 200.000 (diambil dari per kepala penabung Rp. 2.000). Ada sumber lain yang menyebut, koordinator "tabungan berhadiah" itu dapat tambahan bensin Rp. 2.500, bukan cuma Rp. 2.000. Dana ini katanya diserahkan tiap jelang lebaran. Nilainya antara 2-3 juta.

Selain dapat bisyarah bensin bulanan, di akhir periode (48 bulan penuh), koordinator juga mendapatkan tambahan hadiah dari panitia senilai Rp. 12.500.000. Artinya, tanpa dia manabung pun, tiap bulan dia dapat potensi hadiah dari panitia senilai Rp. 250.000, persis nominal tabungan peserta yang dia koordinir tiap bulan.

Lalu, berapa bisyarah bulanan bagi pengelola atau panitia cabang? Wallahu a'lam. Saya tidak mendapatkan informasi. Ya pasti ada lah. Beberapa kegiatan Ansor yang gedhe-gedhe juga terbantu berkat "bunga tahunan" hasil investasi ke pihak bank. Mereka yang mendapatkan keberuntungan 12,5 juta juga sangat terbantu, dimana mereka bisa membiayai anak mereka sekolah atau mondok menggunakan dana hadiah bulan keberuntungan dia.

Dulu, kabarnya, uang yang terkumpul tiap bulan pernah diinvestasikan ke BMT. Karena mengalami kebangkrutan, -dan pengelola BMT wajib membayar hutangnya ke Ansor sampai sekarang-, akhirnya panitia memilih investasinya ke bank. Lebih aman.

Bagi saya, GP. Ansor Jepara menganut keputusan hukum bunga bank halal, bukan haram atau syubhat. Apalagi dalam sistem yang saya sebut "tabungan berhadiah" itu tidak ada yang dirugikan. Semua yang terlibat tidak mengalami kerugian. Semuanya senang. Siapa saja, berikut ini yang merasa terbantu secara finansial:

  1. Penabung dapat potensi hadiah per bulan. 
  2. Dana penabung juga tidak akan hilang (selama tidak ada perang atau krisis moneter).
  3. Panitia mendapatkan "bisyarah bunga" dari pihak bank (bulanan maupun tahunan).
  4. Bank dapat dana segar yang tidak bisa ditarik selama empat tahun. 
  5. Koordinator dapat uang bensin bulanan dan hadiah jutaan di akhir periode.
  6. Pengelola tingkat kabupaten jelas mendapatkan "bisyarah" juga. 
  7. GP. Ansor Jepara dapat sumber pendanaan agenda-agenda penting. 

Saya hendak ikut program itu, tapi, apa ada panitia yang siap menjamin saya bayar sekali langsung gugur dan dapat 12,5 juta? Kalau ada, boleh donk kontak ke saya. Haha. [badriologi.com]

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha