Menyembelih Kurban di Rumah Atau di Mushalla? -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Menyembelih Kurban di Rumah Atau di Mushalla?

M Abdullah Badri
Jumat, 31 Juli 2020
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
memilih kurban di rumah atau di mushalla dan panitia
Berkurban di Rumah Sendiri atau di Mushalla? Foto: badriologi.com.

Oleh M Abdullah Badri

ADA seorang panitia kurban pada tahun 2020 di daerah Jepara yang mengaku repot setelah ada salah satu anggota kurban mendadak membatalkan niatnya berkurban. Ia membatalkan ikut rombongan kurban di mushalla jelang sepekan sebelum kurban dilaksanakan. Alasannya, bila disembelih sendiri di rumah, keluarga dan puluhan karyawannya akan ikut merasakan dagingnya beramai-ramai. Alias mayoran (pesta makan). Bila di mushalla, ya tentu saja tidak demikian.

Muncullah pertanyaan? Lebih utama mana menyembelih hewan kurban di rumah sendiri dibanding harus lewat panitia kurban? Artikel ini sengaja saya tulis karena beberapa hari sebelumnya, ada teman di NU Cabang, dimana ia biasa menjadi wakil penyembelihan hewan kurban, melempar tanya dengan nada serupa dengan panitia kurban, seperti cerita di paragraf pertama.

Pada dasarnya, menyembelih hewan kurban secara mandiri itu hukumnya sunnah. Meskipun begitu, Nabi Muhammad Saw. juga pernah melangsungkan kurban di mushalla usai melaksanakan shalat Idul Adha. Bahkan, menurut riwayat Al-Hakim, Nabi Saw. pernah berkurban kambing bertanduk di mushallanya. Artinya, kurban di masjid atau mushalla, ada dasar syariat naqlinya dari Rasulullah Saw.

Imam Ibnu Hajar tegas menyebut keutamaan menyembelih hewan kurban di rumah si pengurban dengan alasan mempercepat berbuat kebaikan (musara'atan lil khair). Dalam kitabnya, Fathul Jawad, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menulis:

والأولى أن يذبح في بيته بمشهد أهله ويوم النحر وإن تعددت سواء الإمام وغيره مسارعة للخير

Artinya:
"Lebih utama menyembelih hewan kurban di rumahnya (pengurban) dengan disaksikan oleh keluarga di hari nahar (tasyriq), walaupun hewan yang disembelih lebih dari satu. Baik dia seorang imam (pejabat atau tokoh berpengaruh) maupun tidak. Tujuannya adalah mempercepat berbuat kebaikan". (Baca: Fathul Jawad, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Dar Kutub Al-Ilmiyyah Libanon, Cet I, 2005, hlm: 448).

Maksud dari mempercepat perbuatan baik adalah bersegera ingin mendapatkan sebab datangnya ampunan (maghfirah) dan jannah. Karena itu, menyembelih di hari pertama Idul Qurban lebih utama dari hari kedua, ketiga dan seterusnya. Allah Swt. berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ

Artinya:
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga...". (QS. Ali Imran: 133)

ومباشرة القربة أفضل من تفويض إنسان أخر

Artinya:
"Langsung melaksanakan sendiri ibadah qurban itu lebih utama daripada mewakilkan kepada orang lain". (Baca: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Jilid 5, Terbitan Kementerian Wakaf Kuwait, Cetakan II tahun 1986, hlm: 100).

Syaikh Khatib Syarbini menjelaskan, maksud dari menyembelih hewan kurban di rumah agar keluarga bisa ikut merasakan nikmatnya makan daging bersama. Beliau menulis.

وأن يكون ذلك في بيته بمشهد من أهله ليفرحوا بالذبح ويتمتعوا باللحم

Artinya:
"Dan proses penyembelihan hendaknya dilkuakan di rumah, disaksikan oleh keluarga agar mereka bahagia dan penyembelihan itu dan bisa beresenang-senang (mayoran ramai makan-makan) dengan daging". (Baca: Mughnil Muhtaj Ila Ma'rifati Ma'ani Alfadzil Minhaj Jilid 4, Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Khatib As-Syarbini, Cetakan I dari Penerbit Dar Ma'rifah Beirut Libanon, 1997, hlm: 378).

Hukum sunnah menyembelih hewan kurban sendiri bermula dari penjelasan bahwa kurban adalah ibadah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah). Maka, melaksanakan ibadah qurbah semacam kurban secara mandiri, menyembelih sendiri, jelas lebih utama. Syaratnya, dia memang mampu menyembelih, meski usianya terbilang murahiq (remaja pra baligh) atau berkarakter safih (abangan). Kalau keduanya mampu, tetap disunnahkan menyembelih kurbannya sendiri.

Karena itulah, peserta kurban yang tidak memiliki kemampuan menyembelih hewan sendiri, misalnya; dia seorang tunanetra, maka, sunnah baginya mencari wakil pelaksana kurban. (Meski tidak dianjurkan, ulama sepakat hasil sembelihan tunanetra tetap halal bila hewan yang disembelih itu adalah al-maqdur; yang memang sengaja disembelih olehnya, tidak keliru target. Baca: Al-Ghayah fi Ikhtosharin Nihayah, Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam, hlm: 286).

Selain tunanetra, termasuk dalam kategori tidak mampu (dla'if) adalah orang yang sakit. Syaikhul Islam Imam Zakaria Al-Anshari menyebut, proses mewakilkan (taukil) seorang pengurban yang sedang sakit adalah mustahab (dianjurkan). Sangat dianjurkan lagi (asyaddu ta'kidan) bila pengurban itu seorang yang tunanetra, dan selain tunanetra, yang bila menyembelih hewan dihukumi makruh. (Baca: Asnal Mathalib Jilid 1, Cetakan Lama, hlm: 538).

Demikian pula perempuan dan waria (wanita setengah pria), sunnah bagi keduanya untuk mewakilkan pelaksanaan ibadah kurban ke panitia. Makruh bila keduanya memberanikan diri untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, meskipun dianggap mampu.

Syaikh Izzuddin Abdis Salam menggunakan istilah mustahab (dianjurkan) ketika membahas kesunnahan menyembelih hewan kurban sendiri bagi pengurban yang beliau sebut qowiy (kuat). Ini kata beliau,

يُستحب للقوي أن يذبح أضحيته بنفسه. فإن عجز وكّل فى الذبح

Artinya:
"Dianjurkan bagi yang qowiy (kuat) agar menyembelih hewan kurbannya sendiri. Bila tidak mampu, dia bisa mewakilkan proses penyembelihan".

Adapun orang yang gila (majnun), maka, tidak dianjurkan (al-man'u) menyembelih hewan kurbannya sendiri. Begitu pula mereka yang mabuk. Tidak boleh. (Baca: Al-Ghayah fi Ikhtisharin Nihayah, Sulthanul Ulama Izzidin bin Abdil Aziz bin Abdis Salam As-Sulami, Jilid 7, Cetakan Wuzar Wakaf Daulah Qatar, hlm: 285).

Kepada Siapa Kurban Diwakilkan?
Dalam hadits masyhur, Nabi Saw. diceritakan pernah menyembelih hewan kurban hingga 100 ekor unta badanah. 63 ekor diantaranya disembelih sendiri oleh Nabi, sisanya disembelih oleh menantunya, Ali, atas perintah Nabi Saw.

Hadits di atas dijadikan dalil para ulama' ihwal bolehnya mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada mereka yang memang memang tahu tatacara menyembelih hewan dengan baik, seperti Sayyidina Ali itu. (Baca: Bujairami Alal Khatib, Syaikh Sulaiman Bujairami, Juz 4, Darul Fikr Libanon, 2007, hlm: 331, dikutip juga oleh Syaikh Abu Bakar Syatho dalam I'anatuth Thalibin Jilid 2, hlm: 334. Terdapat juga di Fathul Wahab Jilid 2, hlm: 188).

Secara umum, istilah mampu menyembelih dengan baik, dalam kitab-kitab fiqih adalah: man ahsana dzabhahu (yang baik tatacara sembelihannya). Imam Zakaria Al-Anshari menyebutnya sebagai faqih (orang pintar), yakni yang mengetahui kewajiban-kewajiban proses penyembelihan dan kesunnahannya (أعرف بواجبات الذبح وسننه).

Meski begitu, setiap muslim yang qowiy (kuat), meminjam istilah Syaikh Izzuddin, boleh menyembelih hewan kurbannya sendiri. Alasannya, muslim adalah ahlul qurbah (yang memiliki hak beribadah mendekatkan diri kepada Allah Swt), seperti diungkapkan oleh Syaikh Zakaria Al-Anshari di atas.

Intinya, menurut Syaikh Izzuddin, siapa saja orang yang halal (dimakan) semua hasil sembelihannya, dia boleh jadi wakil kurban. Siapa itu? Yakni setiap orang Islam (muslim) yang qashid (yang paham ilmu sembelihan), kafir kitabi qashid dan seorang remaja (remaja), menurut pendapat ashah (yang lebih shahih).

Halal juga mewakilkan udlhiyah kepada seorang kafir dzimmi (dan begitu pula wakil untuk pembagian zakat). Hanya sebatas sebagai wakil menyembelih hewan. Ini perlu dicatat. Artinya, tidak boleh mewakilkan sejak dari niat, kepada kafir dzimmi. Sekali lagi, hanya untuk proses penyembelihan hewan. Bukan niatnya. Niat tetap hak pengurban, meski dia seorang tunanetra atau sakit.

Meski sunnah (mustahab) ber-istinab (mengambil seorang wakil) kurban hanya kepada seorang muslim dan hal itu disebut sebagai tindakan afdhal dan lebih unggul (aula), namun Imam Syairazi tetap menolelir bila istinab tersebut diberikan kepada seorang Yahudi atau Nasrani, karena keduanya termasuk min ahli dzakat; kelompok yang boleh menyembelih hewan(Baca: Al-Muhadzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i, Abi Ishaq As-Syirazi, Dar Qalam Damaskus, 1992, hlm: 836)

Berbeda dengan Yahudi dan Nasrani, orang Majusi, Watsani dan murtad, tidak diperbolehkan bila dijadikan wakil berkurban. Dalam Kitab Asnal Mathalib, Syaikh Zakaria Al-Anshari menulis:

ولا يجوز توكيل غير الكتابى كالمجوسى والوثنى والمرتد إذ لا تحل ذبيحتهم

Artinya:
"Tidak boleh mewakilkan (pelaksanaan kurban) kepada selain kitabi, seperti pemeluk agama Zoroaster (Majusi), penyembah berhala (watsani) dan murtad (keluar dari agama Islam), karena sembelihan mereka tidak halal".

Meski boleh mewakilkan kurban ke kafir kitabi (dan halal sembelihannya), hukumnya tetap makruh. Hal ini dijelaskan Imam Rafi'i, dalam Kitab Raudhah, dan Imam Nawawi, dalam Kitab Majmu'nya. As-Syirazi menyarankan agar keluar dari polemik ulama soal wakil kurban ke selain orang Islam ini. Soalnya, Imam Malik menyebutkan tidak sahnya (لا يجزئه ذبحه) penyembelihan hewan kurban yang diwakilkan kepada selain seorang muslim.

Menjadi makruh pula bila mewakilkan penyembelihan kurban kepada shobiy (anak kecil) dan penderita tunanetra. Begitu juga mewakilkan kepada perempuan yang sedang haidl atau nifas. Hukumnya sama: makruh.

Kesimpulan
Bila Anda bukan seorang faqih yang tahu tatacara menyembelih, atau repot menjalankan kewajiban membagi daging kurban, sebaiknya diwakilkan saja kepada panitia masjid atau mushalla terdekat, atau panitia lainnya. Toh dengan begitu syiar Islam akan tampak di mata masyarakat. Masjid dan mushalla pun jadi ramai orang-orang ikut berpartisipasi atas perbuatan baik berupa kurban, meskipun mereka jarang ke mushalla.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Artinya:
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar-syiar Allah". (QS. Al-Hajj: 36)

Namun, bila Anda seorang yang faqih, menyembelih hewan kurban sendiri di rumah tetap lebih utama, meski Anda seorang kiai atau tokoh masyarakat, seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

Masalahnya, banyak orang yang ingin berkurban di rumah tapi tetap memanggil wakil penyembelihan kurban. Artinya, dia bukan faqih (kiai, ustadz), tapi tetap ingin mendapatkan keutamaan berkurban di rumahnya sampai harus membatalkan iuran rombongan kurban 7 orang, seperti cerita di paragraf awal artikel ini.

Bagaimana sebaiknya? Ya belajar menyembelih saja. Beli alatnya, lalu belajar terus sampai menjadi faqih. Biar tiap tahun tidak perlu membayar jasa penyembelih hewan kurban sebagai wakilnya. Jangan diwakilkan kepada mereka yang makruh atau yang bahkan tidak halal hasil sembelihannya. Risiko. Wallahu a'lam.

Bila ingin membaca artikel kurban selanjutnya, silakan klik: Hukum Membagikan Daging Kurban Hanya Kepada Satu Keluarga Fakir Saja. [badriologi.com]

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha