Oleh M Abdullah Badri
DALAM sebuah khutbah Juma'at di Desa Rau, Kedung, Jepara (tepatnya 30 Juli 2020 saat Idul Adha 1442 H), khatib berinisial HB menyebut bolehnya kurban onta untuk 10 orang. Ada pendengar yang pada malam Sabtu (sehari setelahnya) menanyakan langsung tentang hal tersebut kepada saya. Berikut ini penjelasannya.
Simak hadits Rasulullah Saw. terkait jumlah kurban di bawah ini, yang diriwayatkan Imam Muslim dari Sahabat Jabir ra. (hadits nomor 3173 pada Bab Isytirak fil Hadyi dan Haji).
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج فأمرنا أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة
Artinya:
"Kami keluar bersama Rasulullah Saw. untuk berhaji. Kami diperintahkan bergabung untuk (menyembelih) onta dan sapi. Tiap satu onta untuk tujuh dari kami". (HR. Muslim)
Hadits lain dari Imam Muslim (hadits nomor 3272), juga berbunyi:
نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
Artinya:
"Kami menyembelih bersama Rasulullah Saw. di Hudaibiyah. Satu onta untuk tujuh orang. Satu sapi untuk tujuh orang". (HR. Muslim)
Hadits di atas dijadikan dalil para ulama' madzhab untuk membatasi penggabungan bagian sembelihan per onta atau sapi (jantan, betina maupun waria) hanya untuk tujuh. Menurut qaul dhahir, peranakan hewan hasil perkawinan onta dan kambing atau sapi dan kambing (misalnya terjadi dan ada), tidak boleh untuk tujuh. Cukup satu.
Dalam Kitab Al-Mizan Al-Kubra karya Imam Sya'rani dijelaskan bahwa satu ekor badanah atau sapi untuk tujuh dan satu kambing/domba untuk satu, adalah kesepakatan para ulama. Meski begitu, beliau tetap menyertakan nama ulama yang menyebut satu sapi untuk sepuluh.
وقال إسحاق بن راهويه: تجزئ البقرة عن عشرة
Artinya:
"Ishaq bin Rahawaih berkata: satu sapi bisa untuk sepuluh". (Baca: Mizanul Kubra, Imam Abdul Wahab As-Sya'rani Jilid 2, Cetakan Alam Al-Kutub tahun 1989, hlm: 368-369).
Ada yang berbeda lagi. Sapi hutan boleh dijadikan kurban untuk tujuh. Kijang, hanya cukup satu. Keterangan ini ada Kitab Najmul Wahhaj.
قال: ولا تصح إلا من إبل وبقر وغنم بالإجماع. وحكى إبن المنذر عن الحسن بن صالح: أنه جوز ببقر الوحش عن سبعة وبالظبي عن واحد. وبه قال داوود
Artinya:
"(Kurban) tidak sah kecuali onta, sapi dan kambing. Ini kesepatan ijma'. Ibnu Mundzir meriwayatkan dari Hasan bin Shalih bawah dia membolehkan (kurban) dengan sapi hutan untuk tujuh orang, dan antelope (kijang) hanya untuk satu orang. Dawud juga berkata demikian". (Najmul Wahhaj Syarah Minhaj Jilid 9, Imam Kamaluddin Abil Baqa' Muhammad bin Musa bin isa Ad-Damiri, Cetakan Dar Minhaj, 2004, hlm: 502).
Dalam Kitab Ajalatul Ila Taijihil Minhaj, riwayat Ibnu Mundzir yang membolehkan sapi liar atau sapi hutan, disebut jelas sebagai syadz (menyimpang).
وما حكاه إبن المنذر عن الحسن بن صالح من تتجويزه التضحية ببقر الوحش عن سبعة وبالظبي عن واحد وبه قال داود: في بقر الوحش شــــــاذ
Artinya:
"Pendapat Ibnu Mundzir -menukil dari Hasan bin Shalih- yang membolehkan berkurban dengan sapi hutan untuk tujuh orang dan kijang untuk satu orang, sebagaimana dikatakan juga oleh Dawud (yang membolehkan berkurban dengan sapi hutan), adalah syadz (menyimpang)". (Ajalatul Muhtaj, hlm: 1737).
Di luar onta, sapi (kerbau) dan kambing, bukanlah kesepakatan ulama (ijma').
Baca: Syarat-Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan.
Maksud tujuh dalam hadits di atas adalah:
- Tujuh keluarga.
Satu onta/sapi dan sejenisnya (seperti kerbau) boleh dijadikan gabungan untuk satu keluarga. Jadi, yang dimaksud tujuh bukanlah personal, tapi tujuh keluarga. (Mughnil Muhtaj, hlm: 380). - Tujuh niat berbeda dari tujuh orang berbeda
Menyembelih satu onta untuk tujuh tujuan berbeda dari tujuh orang berbeda juga boleh. Baik semuanya berbentuk ibadah ataupun tidak. Misalnya, diantara tujuh itu ada 2 orang sebagai kurban, 2 orang sebagai sedekah biasa, 2 orang untuk akikah, 1 orang untuk dijual kembali dagingnya, tidak masalah. Tapi, semua dagingnya harus dibagi rata sesuai porsi. (Mughnil Muhtaj, hlm: 380) - Tujuh niat yang berbeda dari satu orang
Satu kerbau untuk tujuan satu orang yang berbeda-beda, juga boleh dan sudah cukup. Misalnya untuk, 1). kurban, 2). bayar dam haji tamatthu', 3). tebusan dam haji qiran, 4). qodlo' kurban wajib orang meninggal yang berwasiat (al-fawat), 5). tebusan melakukan larangan ihram, 6). akikah anak, dan 7). sedekah biasa untuk orangtua yang meninggal.
Catatan: Yang tidak boleh digabungkan dalam tujuh niat di atas, antara lain adalah untuk kepentingan mengganti tujuh ekor binatang yang dibunuh saat haji. Misalnya, saat haji Anda sengaja membantai tujuh kijang di tanah haram (padahal dilarang), maka, hal itu tidak cukup hanya menebusnya dengan satu ekor onta, dengan anggapan dapat dihitung sebagai tebusan 7 ekor.
Karena satu ekor sapi/onta untuk tujuh (orang/niat), maka Anda tidak boleh menggunakan dua ekor onta atau dua ekor sapi untuk 7 orang lebih (misalnya 10 orang). Alasannya: karena tujuh orang itu tak menentukan khusus niat masing-masing. Harusnya, 2 ekor onta atau dua ekor sapi untuk 14 orang sekaligus dengan 14 macam niat. (Mughnil Muhtaj, hlm: 380).
Solusinya: bila ada 2 sapi/onta, dan pemiliknya ingin menjadikannya sebagai kurban, carilah orang lain hingga mencapai 14 orang. Jangan kurang dan jangan lebih. Syukur per orang yang Anda tawari mau membayar 3 juta sebagai biaya membeli. Lumayan kan.
Jadi, satu ekor onta tidak bisa dipakai kurban untuk sepuluh orang atau sepuluh keluarga (per keluarga atas nama satu orang), seperti dinyatakan oleh khatib Jum'at waktu itu, kecuali pendapat dari Ishaq bi Rahawaih seperti dikutip dalam Kitab Mizan Kubra. Artikel selanjutnya, silakan baca: Hukum Satu Ekor Kambing Kurban Untuk Dua Orang. [badriologi.com]
Keterangan:
Artikel ini akan dilengkapi dengan referensi yang lebih lengkap seiring waktu.