Hukum Titip Kurban, dari Jawa ke Makkah (Termasuk Kurban Online) -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Titip Kurban, dari Jawa ke Makkah (Termasuk Kurban Online)

M Abdullah Badri
Kamis, 06 Agustus 2020
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
berkurban online dengan cara transfer uang ke rekening panitia
Ilustrasi kurban online. Foto: badriologi.com.

Oleh M Abdullah Badri

SYAIKH Abu Bakar Syatho pernah menyinggung tradisi orang Jawa zaman dahulu soal titip kurban atau akikah ke Makkah, dalam Kitabnya, I'anatuth Thalibin Syarah Fathul Mu'in. Dan kisah tanya jawab di bawah ini terjadi di zaman Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan. Saya terjemahkan dengan bahasa populer Indonesia.

Pertanyaan:
Ya syaikh, bagaimana pendapat Anda tentang hukum memindah kurban dari negeri satu ke negeri lainnya? Jika boleh, apakah kebolehan itu juga disepakati antar dua ulama'; Ibnu Hajar dan Romli? Apakah mengirim dirham (uang) untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di negeri lain termasuk memindah lokasi kurban? Apakah akikah sama hukumnya dengan berkurban atau tidak? Mohon penjelasannya dengan dalil naqli dan nash, mengingat terjadi banyak khilaf soal ini.

Jawaban (Syaikh Zaini Dahlan):
Dalam Kitab Fatawi Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, ada dokumentasi pertanyaan yang sama. Begini:

"Orang Jawa (dulu) punya tradisi mewakilkan pembelian seekor hewan untuk berkurban atau ber akikah di Makkah, dan menyembelihnya juga di Makkah. Padahal, orang yang berkurban atau berakikah ada di Jawa? Bagaimana hukumnya, ya syaikh? Sah atau tidak?"

Syaikh Sulaiman Al-Kurdi menjawab: sah. Artinya, mewakilkan (taukil) pembelian hewan kurban dan akikah dan menyembelihnya di luar negeri pengurban atau peng-akikah, boleh.

Ulama-ulama kita sudah menjelaskan jelas tentang bolehnya mewakilkan penyembelihan hewan (kurban maupun akikah) kepada mereka yang halal hasil sembelihannya. Mereka juga menjelaskan bolehnya mewakilkan pembelian hewan ternak dan sekaligus penyembelihannya.

Hanya saja, hukumnya sunnah bila pengurban atau peng-akikah hadir dalam proses penyembelihan hewannya. Dan itu memang tidak wajib.

Antara kurban dan akikah, memiliki kesamaan hukum. Kecuali beberapa hal saja yang membedakan keduanya. Dan ini (mewakilkan penyembelihan kurban), tidak termasuk yang dikecualikan dari keduanya. Maka, hukum berkurban dari Jawa ke Makkah, tetap berstatus kurban. Ulama' menjelaskan tentang hal ini di Bab Wakalah (perwakilan) dan Ijazah (penyerahan). Periksalah!

Dalil naqlinya, Nabi Saw. juga pernah melakukan hal sama. Beliau diketahui pernah mengirim al-hadyu (hewan) dari Madinah ke Makkah, untuk disembelih.

Walhasil, penjelasan ulama'-ulama' kita dalam hal ini terang memperbolehkan mengirim atau menitipkan sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban atau akikah.

Demikian keterangan dalam I'anatuth Thalibin (Jilid 2, Cetakan Dar Ihya' Al-Halabi, hlm: 335).

Kurban Online
Keterangan Kitab I'anah di atas kiranya cukup bisa dijadikan jawaban atas sahnya kurban secara online, dimana masyarakat Indonesia dewasa ini banyak melakukannya. Itu bukan termasuk naqlul udlhiyah (memindah kurban), tapi wakalah (mewakilkan kurban ke orang lain), yakni kepada panitia penerimaan dan penyembelihan kurban.

Bila Anda di Jepara, lalu mengirim sejumlah uang (transfer) ke panitia penyelenggara kurban di Papua, misalnya, tetap sah. Atas nama akikah pun tetap sah. Tapi ingat, Anda melakukan hal itu bukan karena pertimbangan murahnya harga kambing kurban atau akikah. Bila niat Anda begitu, Anda sedang mengurangi keutamaan berkurban.

Mengapa? Karena dalam berkurban, harga hewan yang lebih mahal lebih utama daripada hewan yang yang harganya murah. Alasannya, yang mahal biasanya memiliki daging lebih bagus. Baca: Inilah Sifat Utama Hewan yang Akan Dikurbankan. [badriologi.com]             

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha