Jenis Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Jenis Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

M Abdullah Badri
Senin, 03 Agustus 2020
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
berkurban dengan antelope dan kuda
Saat pembagian daging kurban di Mushalla Al-Firdaus, Ngabul, Tahunan, Jepara. Foto: badriologi.com.

Oleh M Abdullah Badri

SAAT ngaji, ada yang bertanya kepada saya bagaimana hukumnya berkurban dengan kuda atau ayam? Menjawab pertanyaan di atas, kita harus membahas jenis hewan yang boleh dikurbankan dan yang tidak boleh dijadikan kurban.

Dalam Surat Al-Hajj ayat 34, Allah Swt. berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ

Artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka". (QS. Al-Hajj: 34).

Ayat lain yang senada, Allah Swt. berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya:
"...dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak". (QS. Al-Hajj: 28)

Para ulama menjadikan ayat di atas sebagai dalil: hanya binatang ternak saja (بهيمة الأنعام) yang boleh dijadikan hewan kurban (أضحيه), yakni onta, sapi (kerbau), dan kambing.

Kuda, kijang (antelope) mungkin saja ada mengembangbiakkannya sebagai ternak, tapi karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw. dan sahabatnya, ulama' fiqih tidak memperbolehkannya.

Syaikh Taqiyyuddin Ad-Dimisqi menyatakan, kurban dengan jenis binatang ternak onta, sapi, kambing (dan yang sejenis) adalah kesepakatan para ulama' (ijma').

ولا يجزىء من غيرها بالإجماع

Artinya:
"Berkurban dengan selain itu (yakni onta, sapi, kambing dan sejenis dengan mereka) tidak dianggap cukup. Ini berdasarkan ijma'". (Baca: Kifayatul Akhyar, Taqiyyuddin Abi bakar bin Muhammad bin Abdul Mu'min Al-Hishni Al-Husaini, Ad-Dimisqi, Cetakan dar Minhaj, hlm: 675)

Syaikh Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan:

ولا تصح أي الأضحية. قال الشارح: من حيث التضحية بها أي لا من حيث حل دبحها وأكل لحمها ونحو ذلك إلا من نعم إبل وبقر وغنم بسائر أنواعها بالإجماع....ولم ينقل عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه التضحية بغيرها، ولأن التضحية عبــادة تتعلق بالحيوان فتختص بالنعم كالزكاة، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره والظباء وغيرها

Artinya:
"Dan tidak sah menyembelih hewan kurban (dari aspek kurbannya, bukan dari aspek bolehnya disembelih dan halal dimakan dagingnya) kecuali dari binatang ternak semacam onta, sapi, kambing (dengan segala jenisnya). Ini sudah ijma' (kesepakatan ulama'). Selain hewan-hewan itu, Nabi Saw. dan sahabatnya tidak dikabarkan pernah menjadikannya sebagai kurban. Kurban adalah ibadah yang terkait dengan binatang khusus, sebagaimana pula zakat. Maka, berkurban tidak boleh dengan binatang seperti sapi liar (dan sejenisnya) serta kijang/antelope (dan lainnya - yang sejenis)". (Baca: Mughnil Muhtaj Ila Ma'rifati Ma'ani Alfadzil Minhaj Jilid 4, Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Khatib As-Syarbini, Cetakan I dari Penerbit Dar Ma'rifah Beirut Libanon, 1997, hlm: 379).

Jadi, jenis hewan yang boleh dijadikan sebagai binatang kurban hanya jenis-jenis yang telah disepakati oleh para ulama (ijma'), yakni onta, sapi dan kambing, dengan segala jenisnya.

Hal itu juga termaktub dalam Syarah Muqaddimah Al-Hadlramiyyah atau lebih populer disebut sebagai Kitab Busyrol Karim (Cetakan Dar Minhaj, hlm: 695). Bahkan dalam kitab karya Syaikh Muhammad bin Sa'id Ba'ali Al-Hadlrami As-Syafi'i tersebut, ada keterangan lebih lanjut tentang berkurban dengan kuda (الخيل).

لكن قال -حافظ عصره- إبن حجر: يعكر عليه ما ذكره السهيلي عن أسماء, قالت: ضحيت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم بخيل, وعن أبي هريرة: أنه ضحى بخيل

Artinya:
"Tetapi, Ibnu Hajar -seorang hafidz hadits di masanya- berkata, seperti diriwayatkan olehnya dari Suhaili, dari Asma', ia berkata: 'di masa Rasulullah Saw hidup, aku pernah berkurban dengan kuda'. Abu Hurairah menyatakan; dia berkurban dengan kuda". (Baca: Busyrol Karim, hlm: 695).

Keterangan di atas menjelaskan, kuda pernah dijadikan sebagai hewan kurban. Tapi bukan Nabi Saw yang melakukannya, melainkan sahabat perempuan bernama Asma'.

Dalam Kitab Kitab Kasyful Ghummah di Bab Ath'imah (makanan), Imam Sya'rani juga menyebut riwayat tentang Asma' bin Abi Bakar yang menyembelih kuda.

وكانت أسما بنت أبي بكر رضي الله عنها تقول ذبحنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فرسا ونحن بالمدينة فأكلنا نحن وأهل بيته منه

Artinya:
"Asma' bin Abi Bakar ra berkata: kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah Saw. Saat itu kami di Madinah dan kami memang memakan daging kuda itu bersama ahli bait nya". (Baca: Kasyful Ghummah An Jami'il Ummah Jilid 1, Imam Abdul Wahab As-Sya'rani, hlm: 347).

Imam Sya'rani menyebut riwayat di atas bukan di bab udlhiyah (kurban), melainkan di Bab "Halal Haram Binatang".  Dan secara syariat, kuda memang halal dikonsumsi.

Uniknya, kuda dimasukkan sebagai binatang kurban dalam buku yang diterbitkan oleh LD PBNU tahun 2020 (download bukunya: Panduan Ibadah Qurban di Masa Pandemi Covid-19), tanpa menyebutkan sumber referensinya. Padahal, ulama sepakat, binatang kurban adalah hewan ternak. Bukan hewan buas.

Kenyataan menunjukkan, memakan daging kuda itu tidak selamanya nikmat. Banyak orang mengaku, setelah memakan daging kuda, badannya jadi panas. Hanya orang-orang tertentu saja yang kuat menerima efek memakan kurban. Utamanya mereka yang tinggal di daratan dingin.

Artinya, daging kurban tidak bisa dianggap sebagai daging yang baik (أطيب). Padahal, tujuan berkurban salah satunya adalah untuk bisa dimakan dengan baik (التمتع بأكل للحم). Hikmah syariat kurban inilah yang tidak ditemukan, jika kuda dijadikan sebagai hewan kurban.

Selain itu, kuda bukan binatang ternak (بهيمة الأنعام). Meski halal, sebaiknya kita berkurban dengan hewan yang telah disepakati jenisnya oleh para ulama' madzhab sejak dulu. [badriologi.com]

Keterangan:
Artikel ini akan dilengkapi lebih detail.

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha