Hukum Istri Gugat Cerai, Tapi Suami Menolak -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Istri Gugat Cerai, Tapi Suami Menolak

M Abdullah Badri
Senin, 20 Desember 2021
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
hukum menyerahkan hak cerai kepada istri
Buletin Halaqah NU Ngabul Edisi 03 (PDF). Foto: badriologi.com.


Oleh M. Abdullah Badri


MESKI ada mekanisme cerai, Islam menganggap perceraian sebagai sesuatu yang amat dibenci. Cerai bisa jadi solusi terakhir pasangan suami-istri bila keduanya tidak menemukan kata damai meneruskan rumah tangga. Mengapa? Karena tujuan menikah ―sebagaimana dalam QS. Ar-Rum ayat: 21― adalah untuk menciptakan sakinah (ketenangan), mawaddah (rasa kasih) dan rahmah (sayang).

  

Lalu, bagaimana bila ada seorang suami ―yang saat konflik, dia mengucapkan kalimat "silakan kamu urus sendiri proses perceraian, tapi aku tidak berniat menceraikanmu" kepada istrinya. Apakah kalimat tersebut sudah jatuh talak? 


Kita harus menganalisa susunan kalimat tersebut, yang terdiri dari dua bagian, yakni:


  1. Silakan kamu urus sendiri proses perceraian (A
  2. Tapi, aku tidak berniat menceraikanmu (B)


Dalam fiqih, ucapan talak dibagi dua, sharih (jelas) dan kinayah (bersayap). Begitu suami mengucap “kamu saya cerai”, seketika jatuhlah talaknya, walau dia guyon, mabuk arak atau sedang marah, dengan syarat: sang suami berusia baligh, tidak dipaksa (mukrah), langsung diucap jelas ke istrinya (bila memiliki lebih dari satu istri), bukan di adegan teater, tidak diwakilkan, tidak pula diucapkan saat tidur (nglindur) atau ngomyang karena ayan (bukan karena mabuk arak yang disengaja). Inilah yang disebut talak sharih, yang tidak butuh niat.


Menggunakan ucapan senada kata talak (at-thalaq) seperti “kubiarkan engkau” (as-sarah) dan “kamu sekarang sudah pisah denganku” (firaq) juga masuk dalam kategori talak sharih yang tidak butuh niat. Baca: Halaqah Edisi 01 (Dalil Nishfu Sya'ban dan Amalan Asyuro').


Yang membutuhkan niat adalah bila kalimat yang keluar dari suami merupakan kalimat kinayah (bersayap) yang tidak mengandung kata cerai, berpisah atau pembiaran, antara lain: "mulai sekarang, aku putus", "loe gue end", "anak di kandunganmu milik orang lain", atau "bojomu ta' tukar-tambah". Semua kalimat ini bisa mengandung banyak arti selain talak cerai. Bila suami mengucapkannya dengan niat megat (cerai), maka jatuh talak satu.  


Pembahasan Kasus

Pada kasus di atas, kalimat A mengandung kata sharih “perceraian”. Dapat dipahami pula, sang suami sudah menyerahkan proses talaknya kepada istri. Menurut qaul ashoh (lebih shahih), ini sudah masuk sebagai tamlik (penyerahan penuh). Demikian pendapat Syaikh Izzuddin Abdissalam dalam Kitab Al-Ghayah Fi-khtisharin Nihayah (PDF Juz 5, hlm: 398). 


Konsekuensinya, bila di kemudian hari proses perceraian benar-benar diurus dan berhasil, istri langsung kena talak otomatis. Bila tidak, tak ada konsekuensi hukum. Dengan kata lain, kalimat A dari suami bisa dimasukkan sebagai ta’liq talak (prasyarat terjadinya talak) ―walaupun tidak mengandung unsur pembatasan dengan sifat atau syarat-syarat (ada kata bila, jika, dlsb.).

 

Contoh shighat ta'liq thalaq yang benar (yang mengandung pembatasan sifat atau syarat [Al-Yaqutun Nafis PDF, hlm:  155]) misalnya: "bila kamu membiarkanku tidak membayar penuh maharmu, maka kamu kutalak, atau statusmu sebagai istri penerima talak (anti thaliqun)". 


Menurut Imam Ramli, jika keluarnya kalimat ini diniatkan suami untuk men-talak, maka jatuhlah ‘talak satu’ ketika si istri merelakan maharnya (prasyaratnya) ―kecuali si suami memaksudkan kalimat talaknya tersebut sebagai ‘talak tiga’. Bila tidak ada niat, talak tak pernah dihukumi jatuh. (Fatawa Ar-Ramli, Juz 4, hlm: 208).  


Baca: Halaqah Edisi 02 (Ritual Rabu Wekasan, Bagaimana Hukumnya?)


Menurut Imam Ibnu Hajar, ucapan “jika kamu masuk ke rumah, kamu terceraikan” bukanlah termasuk ta’liq thalaq, melainkan al-laghwu (omong kosong) saja, yang tidak memiliki efek hukum. (Fatawal Kubra Al-Fiqhiyyah, Jilid 4, hlm: 145). Kedua imam besar ini memang sering beda pendapat.

 

Sekarang kita baca lagi. Pada kasus di atas, kalimat A tidak mengandung prasyarat yang sharih walau ada ungkapan tafwidl (penyerahan) hak cerai ke istri secara jelas. Tapi, pada kalimat B selanjutnya, suami juga sharih dan tegas menyebut ia tidak berniat bercerai. Sama-sama sharih, tapi bertentangan secara substansial, bukan? Bagaimana menyimpulkannya? Jatuh talak atau tidak?


Jawabannya, kalimat A atau B barangkali bisa dipahami sebagai al-ijabah (merespon) saja, atau al-wa’du (ancaman) ―agar istri tidak berani menggugat cerai. Bahkan, kalimat itu bisa dikategorikan al-laghwu (omong kosong), yang semuanya tidak berefek terhadap hukum jatuhnya talak.


Sangat dimungkinkan, suami mengucapkan kalimat A dan B dalam posisinya sebagai pihak yang tidak bisa berbuat apa-apa. Istri meminta cerai, tapi hakikatnya, dia tidak mau menurutinya walau “terpaksa berucap”. Buktinya, dia mengucapkan kalimat tersebut saat terjadi konflik. Jadi kalimat utuh sang suami (A hingga B) belum bisa menyebabkan jatuhnya talak. Talak satu saja tidak, apalagi talak tiga (ba'in).  


[Tambahan] Niat talak harus dimulai dan bersamaan sejak awal kalimat terucap. Pada kalimat awal A, suami seolah menyerahkan proses talak, tapi, bacalah, pada kalimat B selanjutnya, sang suami jelas (sharih) tidak mengiyakan. Kuncinya ada di kalimat B ini.


"Niat talak kinayah itu harus berbarengan dengan lafadznya. Jika niat dulu (baru berucap) atau telat niat, lam tuatstsir (tidak berpengaruh hukum)".  Demikian tulis Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar dalam Kifayatul Akhyar PDF (Juz 2, hlm: 87). [badriologi.com]


Keterangan:

Artikel ini awalnya berjudul "Mempersilakan Istri Menggugat Cerai" dan dimuat di Buletin Halaqah Edisi 03 (PDF) yang diterbitkan oleh LTN NU Ngabul dan didistribusikan gratis dalam rutinan Lailatul Ijtima' di Masjid Al-Barokah, Krajan, Ngabul, pada malam Senin Kliwon, 15 Jumadil Awwal 1443 H/20 Desember 2021 M. 


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha