![]() |
| Nadhom tentang menghadiri walimah yang tidak diundang. |
Oleh M. Abdullah Badri
DULU, zaman kuliah, ketika lapar dan tidak memiliki uang untuk membeli makan siang, saya nyusup ke pesta pernikahan yang digelar di aula kampus. Asal pakai batik, langsung saja saya nyelonong mengambil prasmanan makan dan pulang. Alhamdullah tidak pernah ketahuan. Ini hukumnya haram. Tapi, saya sudah bertaubat. Waktu itu sangat terpaksa.
Tentang menghadiri walimah pernikahan, sunatan, atau bahkan selamatan dimana antum tidak diundang, saya mengatakan dalam syair Bahar Rojaz seperti di bawah ini:
حُضُوْرُ مَنْ وَلِـيْـمَةً حَرَامٌ :: إِنْ كَانَ لَـمْ يُدْعَ إِلَيْـهَا مُوْلِـمٌ
"Kehadiran orang yang berada dalam walimah adalah haram, bila ia tidak diundang oleh pembuat walimah".
لِأَنّـَهَا مِنْ مَجْلِسٍ مُخَصَّصِ :: لَا يُـلْزِمُ الدَّعْوَةَ كُلَّ الشَّخْصِ
"Karena walimah termasuk majelis yang bersifat khusus, yang tidak mewajibkan undangan bagi setiap orang".
SYARAH NADHOM
Hukum menghadiri walimah itu sunnah muakkadah. Bahkan bisa menjadi wajib bila di dalam walimahan dipastikan tidak ada kemungkaran. Bila di walimah ada orkes misalnya, secara syara', menghadirinya tidaklah wajib. Bahkan bisa menjadi haram bila kehadiran walimah yang ada orkesnya itu bisa menimbulkan fitnah.
Haram pula menghadiri walimah yang Anda tidak diundang ke sana, seperti dulu saya lakukan saat lapar waktu kuliah. Mengapa? Karena hal itu termasuk thufail (gangguan) yang secara moral dan adat menyalahi aturan syara'. Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ
Terjemah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya". (QS. An-Nur: 27).
Termasuk dalam kategori ayat di atas ialah meminta ijin sebelum hadir dalam sebuah walimah. Maka, masuk rumah tanpa ijin dan menghadiri walimah tanpa diundang, termasuk perbuatan terlarang, dan haram secara syara'.
Undangan yang jelas (sharih) adalah tanda ridlo. Tanpa ijin atau undangan jelas, berarti Anda tidak diridlai datang. Dalam walimah, ada pembicaraan yang barangkali tidak diridlai oleh penyelenggara bila Anda mendengarnya. Itu sama dengan nguping. Hukum menguping tanpa ridla diancam Rasulullah Saw dengan timah panas kelak di Hari Kiamat. Beliau Saw bersabda:
من استمع إلى حديث قوم وهم له كارهون صُبَّ في أذنه الآنك يوم القيامة
Terjemah:
"Barangsiapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka membencinya, maka ke telinganya akan dituangkan timah cair pada Hari Kiamat".
Karena itulah, walimah adalah jamuan privat dimana penyelenggaranya memiliki hak penuh menentukan siapa yang diundang dan siapa yang tidak perlu diundang. Dalam syair, saya menyebutnya sebagai majelis khusus (مجلس مخصص), sebagaimana dibahasakan oleh Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar dan Imam Qurthubi.
Tidak ada keharusan bagi penyelenggara walimah mengundang semua kerabatnya, walaupun ia saudara kandung, tetangga, paman, bibi atau lainnya. Penyelenggara adalah pihak satu-satunya yang tahu siapa saja yang lebih maslahah dan lebih pantas dia undang ke walimahnya dan dia meridlainya datang.
Bila tidak diundang namun masih ngeyel hadir, maka, itu termasuk perbuatan haram karena dianggap melanggar etika sosial norma agama. Selain itu, kengeyelan Anda datang ke walimah yang tidak diundang bisa menyebabkan permusuhan berkepanjangan. Sayyidina Umar ra pernah mengatakan:
من دخل على قومٍ بغير إذنهم فهو سارق
Terjemah:
"Siapa saja yang masuk ke suatu kaum tanpa izin mereka, maka dia adalah pencuri".
Maka, menghadiri walimah yang Anda tidak diundang, sama dengan pencuri. Bagi seorang muslim, hendaknya dia menjaga privasi dan kepentingan si penyelenggara walimah. Termasuk walimah ialah selamatan, hajatan dan sejenisnya. Bukan termasuk walimah ialah pengajian umum.
Para ulama' menyatakan, jika diperkirakan ada ridla dari penyelenggara walimah atas kehadiran Anda, dan mungkin Anda tidak diundang sebab faktor lupa atau ketidaksengajaan penyelenggara misalnya, maka, menghadirinya dihukumi boleh.
Namun, bila kerabat jauhmu diundang, lalu, kamu yang kerabat dekat tidak diundang, maka, mendatangi walimah tersebut sangat mungkin sebagai tanda bahwa Anda tidak diridlai datang. Haram menghadirinya. Lebih baik menjauh. Jagalah privasi dan hak prerogatifnya, jangan ganggu dia. Biar semaunya dia saja. Lha wong itu acaranya dia kok. Jangan memaksa! [badriologi.com]
Keterangan:
Nadhom di atas adalah bagian dari kumpulan Nadhom Sururun Nasho'ih, yang suatu kali akan saya kumpulan jadi kitab nadhom bersyarah bahasa Indonesia.





