Pengabdian Istri Bukan Kepada Mertuanya -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Pengabdian Istri Bukan Kepada Mertuanya

M Abdullah Badri
Rabu, 29 Oktober 2025
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
pengabdian istri hanya ada kepada suaminya bukan ke keluarga suaminya
Nadhom pengabdian istri hanya kepada suaminya.


Oleh M. Abdullah Badri


DIJUMPAI, ada ibu mertua yang menuduh menantunya, istri anaknya, sebagai menantu durhaka karena dia tidak mencuci pakaian adik-adik suaminya. Gara-gara ini, dia dibenci setengah mati. Hampir semua yang dia kerjakan dianggap tidak benar. Ini fatal. 


Secara syariat, istri hanya wajib taat serta melayani suaminya. Bukan kepada mertuanya, apalagi kepada keluarga dari suaminya. Dalam syair bahar Rojaz, saya katakan: 


وَخِدْمَةُ الزَّوْجَةِ لَا لِأُمِّـهَا :: أَوْ أَهْلِ بَعْلِهَا وَأُخْتِ زَوْجِهَا

"Khidmah istri bukan kepada ibunya (atau ibu mertuanya), atau keluarga suaminya serta saudari suaminya".


إِنْ أَخْدَمَتْ لِغَيْرِ زَوْجِهَا فَـمِنْ :: أَبْوَابِ خَيْرٍ إِنْ بِقَلْبٍ مُطْمَئِنْ 

"Jika seorang istri berkhidmah kepada selain suaminya, maka itu termasuk kebaikan — bila hatinya tenang (ikhlas)".


SYARAH NADHOM

Sejak akad nikah terjadi, seorang perempuan yang shalihah tidak ada kewajiban taat kecuali kepada Allah Swt, baru kemudian suaminya. Ini adalah kesimpulan dari firman Allah Swt:


فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ


Terjemah:

"Perempuan-perempuan shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka)". (QS. An-Nisa': 34). 


Dalam ayat tersebut, jelas sekali terungkap bahwa pertama-tama, bagi istri shalihah, dia harus taat kepada Allah Swt baru taat kepada suaminya. Tidak ada perintah taat kepada keluarga suaminya, ibunya sendiri maupun ibu mertua. 


Ikatan taat istri hanya sah kepada suaminya. Itupun terbatas dan harus berdasarkan yang ma'ruf (baik) secara syariat, adat dan kultur. Imam Nawawi mengatakan, istri tidak wajib melayani suaminya untuk memasak maupun mencuci pakaian suaminya. Beliau mengatakan: 


ولا يجب على الزوجة خدمةُ زوجها في عجنٍ وخَبزٍ وطَهوٍ وغسلٍ وغيرِه، وهذا مذهبُنا ومذهبُ الجمهور


Terjemah:

"Istri tidak wajib melayani suaminya dalam hal menguleni, memanggang, memasak, mencuci, dan sebagainya. Ini adalah madzhab kami dan madzhab mayoritas". (Kitab Al-Majmu': 16/433).


Namun, ketika suaminya memerintahkan untuk memasak, maka, istri wajib taat. Kulturnya, istri memang menyediakan kebutuhan makanan dan rumah tangga. Hanya saja ketika istri tidak mampu memasak karena sakit atau hal lain misalnya, maka, suami tidak boleh memaksa. Bahkan suami lah yang herus menyewa juru masak. Demikian pula tugas bersih-bersih rumah. Bila istri kerepotan, suami berkewajiban menyediakan pembantu. Khidmah istri kepada suaminya saja dibatasi, apalagi kepada keluarga suaminya. Lebih sangat terbatas tentunya.


Kata Imam Ibnu Abidin: 


خدمة الزوجة لزوجها ليست بواجبةٍ شرعًا، وإنما هي من باب العرف والعادة


Terjemah:

"Pengabdian seorang istri terhadap suaminya bukanlah suatu kewajiban secara syariat, tetapi lebih merupakan bagian dari adat dan kebiasaan". (Kitab Roddul Mukhtar: 3/559). 


Secara syariat, sangat dianjurkan sekali bila istri berbuat baik (ihsan) kepada keluarga suaminya, tapi harus yang tawazun (seimbang). Bergaullah dengan keluarga suami seperlunya saja. Jangan terlalu dalam mencampuri urusan ipar atau ibu mertua atau keponakan. Celaka bila istri ikut urusan rebutan waris para iparnya. Celaka pula bila mewajibkan istri harus melayani seluruh kebutuhan keluarga ibunya. Itu perbuatan dhalim kecuali atas inisiatifnya sendiri atau kerelaan hatinya. 


Syaikh Ibnu Qudamah mengatakan:


ولا يجب عليها أن تخدم أباه ولا أمَّه ولا أقاربه، ولكن ذلك من المروءة وحسن العشرة


Terjemah:

"Istri tidak diharuskan melayani ayah, ibu, atau kerabat suaminya, namun hal itu dilakukan demi muru'ah (etika kesopanan) dan baiknya pergaulan". (Kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah: 9/291). 


Yang pasti, keluarga suami dan bahkan keluarga istri, tidak memiliki wilayah (kuasa) dan hak kepada seorang perempuan bersuami untuk mewajibkannya atas apapun. Pasalnya, akad nikah yang terjadi tidak meluzumkan kewajiban apapun atas dua keluarga berbeda, melainkan hanya antara suami dan istri. Maka, hormatilah keduanya atas apapun keputusan mereka berdua. Keluarga lain tidak berhak menilai dan memaksakan kehendak, apalagi nyuruh-nyuruh dan nuduh-nuduh. 


Menuduh menantu sebagai durhaka hanya karena tidak mau umbah-umbah (mencuci pakaian) adik-adik suaminya adalah perbuatan dhalim yang dilarang syariat. Justru, mertua penuduh itulah yang durhaka kepada menantunya. [badriologi.com]


Keterangan: 

Nadhom di atas adalah bagian dari kumpulan Nadhom Sururun Nasho'ih, yang suatu kali akan saya kumpulan jadi kitab nadhom bersyarah bahasa Indonesia. 


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha