Ngaku Alumni Sarang, Pengusaha Busana BSM Gaji Santri 30 Ribu Untuk Kerja 15 Jam -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Ngaku Alumni Sarang, Pengusaha Busana BSM Gaji Santri 30 Ribu Untuk Kerja 15 Jam

M Abdullah Badri
Minggu, 09 Juni 2019
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
toko bsm pasuruan gaji santri buruh hanya 30 ribu
Pengusaha yang mengaku sebagai santri alumni Sarang ternyata memiliki keuntungan sendiri ketika menarik santri Sarang bekerja paruh waktu di toko busana miliknya saat Sarang liburan ngaji. Foto: ilustrasi jaga toko busana.

Oleh M Abdullah Badri

TIAP liburan ngaji seperti Bulan Ramadhan kemarin, beberapa santri Sarang diberikan kesempatan kerja oleh seorang penguasa yang mengaku sebagai alumni Ponpes Sarang yang juga mengaku muhibbin KH. Maimoen Zubair wa dzurriyatih.

Puluhan santri Sarang pun mendapatkan pengumuman dibukanya kerja-kerja part-time di tokonya, yang memiliki cabang dimana-mana. Nama toko busana itu adalah BSM. Menurut keterangan, cabang toko busana ini mencapai 20 outlite.

Para santri Sarang yang tersebar di beberapa ponpes biasanya ikut mocok (kerja paruh waktu) tiap libur ngaji. Sayangnya, cara-cara yang digunakan pengusaha itu sangat tidak manusiawi. Di cabang Pasuruan misalnya, santri yang mocok di toko BSM tersebut hanya digaji Rp. 30.000 ribu untuk berkerja selama 15 jam (mulai pukul 07.00 - 22.00 WIB).

Baca: Menjadi Sarjana Mencari Kerja atau Pembuka Lapangan Kerja?

Artinya, dalam sejam kerja, mereka hanya mendapatkan upah Rp. 2.000. Padahal, jika Anda cek di beberapa sumber yang ada, upah minimum kerja selama sebulan di Pasuruan adalah Rp. 3.864.696. Artinya, dalam sehari, upah yang harus diterima oleh buruh, bila mengikuti standar ini, harusnya adalah Rp. 128.000 per hari. Ini upah minimum.

Jika pemilik toko busana BSM yang cabangnya ada di Kota Pasuruan itu memenuruti aturan upah minimum kerja, dia harusnya menggaji kerja per jam karyawannya senilai Rp. 16.000. Inipun bila waktu kerjanya adalah 8 jam, bukan 15 jam seperti cara-cara kerja yang diterapkan di BSM Pasuruan itu.

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mengenai jam kerja menyebutkan kewajiban setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:

  1. 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  2. 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jadi, hak setiap buruh atau karyawan di Pasuruan itu adalah mendapatkan upah bulanan di atas tiga juta dan hanya berkerja 8 jam dalam sehari. Sayangnya, untuk toko BSM, hal itu tidak terjadi.

Bukan hanya kepada pekerja pocokan saja ternyata, pekerja setiap harian di luar santri Sarang ternyata hanya digaji 40-45 ribu sehari dengan jam kerja yang sangat panjang juga, 15 jam.

Sedihnya lagi, santri-santri Sarang yang bekerja di BSM Pasuruan itu tidak diberitahu sejak awal berapa gaji mereka, sedari keluar Pondok Pesantren. Tahu-tahu saja mereka hanya digaji Rp. 30.000 setelah beraktivitas di sana.

Baca: Naik Haji dengan Harta Karun Haram, di Makkah Kena Adzab Jadi Ular Berkapala Manusia

Selama 15 hari kerja, ada yang hanya diberi gaji Rp. 1.050.000,- sudah termasuk bonus dan lain-lainnya. Yang tidak mendapatkan bonus, jelas hanya akan digaji Rp. 450.000,-, selain disediakan makan ala pesantren setiap hari dan transport pulang.

Banyak santri yang merasakan dirinya hanya dikerjai, bukan kerja, di BSM Pasuruan itu. Innalillah wa inna ilahi roji'un. Mereka banyak yang pulang lebih awal karena tidak betah menjadi kuli di zaman teknologi, bukan di zaman kerja rodi.

Musim liburan ngaji para santri justru sangat menguntungkan bagi pengusaha BSM itu. Wajar bila dia mengaku alumni Sarang, biar mendapatkan kedekatan emosional sebagai sesama santri satu perguruan. Padahal, aduh biyuuung! [badriologi.com]

Keterangan:
Esai ini saya tulis berdasarkan keterangan santri Sarang yang menjadi pekerja paruh waktu di BSM Pasuruan. Dia bercerita saat silaturrahim Halal Bihalal, Sabtu malam, 8 Juni 2019. 
Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha