Niat dan Tatacara Wudlu' dan Mandi Janabah -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Niat dan Tatacara Wudlu' dan Mandi Janabah

Badriologi
Rabu, 14 April 2021
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
niat dan tatacara wudlu dan mandi jinabat sesuai syariat
Ngaji Kitab Kuning di Masjid Nurul Qadim, Markas Kodim Jepara, Rabu (14/04/2021). Foto: Banser Jepara yang menemani protokoler acara.


Oleh M. Abdullah Badri 


DIAKUI atau tidak, Islam adalah satu-satunya agama yang masih tegas menerapkan pentingnya kebersihan diri, baik dalam ibadah maupun muamalah. Bahkan, thaharah (الطَّهَارَةُ) menempati sebagai perintah awal yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw., sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an, yang berbunyi وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ, artinya: dan pakaianmu (Muhammad), bersihkanlah. (QS. Al-Mudattsir: 4).


Secara umum, thaharah atau bersuci didefinisikan sebagai giat membersihkan (النَّظَافَةُ) atau menghindarkan dari segala bentuk kotoran (الخُلُوصُ مِنَ الأَدْنَاسِ). Membersihkan diri dari penyakit hati seperti ujub, takabbur, hasud dan riya', juga bisa dikatakan sebagai giat dalam pengertian thaharah secara umum. 


Baca: Syukuran Khataman Ngaji Tarikh Tasyri' Kiai Abdul Wahab Kholaf


Secara syariat, menurut Imam Nawawi, thaharah adalah: رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةُ نَجْسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا اَوْعَلَى صُوْرَتِهِمَا, yang artinya: mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang semakna atau seperti keduanya. (Kitab Taqriratus Sadidah, vol: I, hlm. 5).


Hadats (حَدَثٌ) artinya adalah: sesuatu yang datang. Fiqih membaginya menjadi dua bagian, yakni hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil mewajibkan kita untuk berwudlu', sementara hadats besar mewajibkan kita untuk mandi besar (janabah). 


Mereka yang tidak memiliki wudlu' dilarang untuk: shalat, menyentuh mushaf Al-Qur'an, dan thawaf di Ka'bah. Sementara itu, orang yang menyandang hadast besar dilarang untuk melakukan ibadah seperti: shalat, menyentuh mushaf Al-Qur'an, membacanya atau membawanya, thawaf di Ka'bah dan berdiam diri di masjid (boleh bila hanya melewati masjid). 


Wudlu menjadi batal bila: 1). Qubul dan dubur kita mengeluarkan sesuatu (kotoran), seperti berak, kencing dan darah, kecuali mani, 2). Tidur tidak di posisi seperti orang duduk betulan, 3). Hilang akal karena sakit (pingsan misalnya), mabuk, gila, ayan, dst., 4). Bersentuhan kulit langsung (tanpa satir) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram ―walau tanpa syahwat, 5). Menyentuh kem4luan manusia (masih hidup maupun sudah mati) dengan telapak tangan bagian dalam. (Kitab Fathul Qarib, hlm: 6). 


Wajib mandi bila: 1). Melakukan jim4'. Ukuran jima' wajib mandi ketika kepala dzakar (hasyafah) benar-benar masuk ke dalam faraj, 2). Keluar mani meskipun hanya setetes, baik disengaja atau tidak, dalam keadaan sadar maupun tidur, 3). Haidl, keluar darah normal dari faraj perempuan di atas usia 9 tahun hijriyah (bukan miladiyah), 4). Nifas, darah keluar setelah melahirkan, 5). Wiladah, keluar darah di tengah melahirkan. Menurut qaul ashoh (الأصَحُّ), walau tidak berdarah, tetap wajib mandi, 6). Mati. Ini bagian dari hak orang yang sudah meninggal, kecuali mati syahid. 


tatacara saat mandi jinabat dan niat dalam wudlu
Suasana ngaji Kitab Kuning di Kodim 0719 Kabupaten Jepara, Rabu (14/04/2021) siang. Pukul 12.00 - 12-30 WIB. Foto: Banser Provost Jepara.


Tatacara Wudlu'

Agar bisa shalat, membaca dan menyentuh Al-Qur'an, kita wajib berwudlu'. Ini cara-cara wudlu' menurut madzhab Syafi'iyyah, yang populer dianut oleh umat Islam di Indonesia. Yakni: 1). Niat, yakni sengaja mulai melakukan wudlu'. Tepatnya ketika mulai menyentuh sebagian wajah (bukan setelah atau sesudahnya). 


Meskipun tempat niat ada di hati, tapi untuk memudahkan kita berniat (yang harus berbarengan dengan awal gerakan), ulama' mengajarkan lafadl niat berwudlu: نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ لِلَّهِ تَعَالَى. Artinya: aku berniat wudlu untuk menghilangkan (hukum) hadats kecil, karena Allah Ta'ala. Bila saat wudlu' kita sekalian niat meng-adem-kan diri dari terik panas, maka niat wudlu'nya tetap sah. 


2). Membilas muka. Panjang areanya: mulai tempat tumbuhnya rambut hingga rahang bawah. Lebarnya: antar kedua telinga. Termasuk muka adalah: alis, idhep (bulu mata), kumis, jenggot, godek. Bila jenggotnya tumbuh lebat, maka, tidak perlu diratakan basuhan airnya. 


3). Membilas kedua tangan hingga siku, termasuk kotoran di bawah kuku atau rambut-rambut lebat di tangan, 4). Mengusap sebagian anggota kepala, misalnya rambut. Boleh misalnya hanya membasuh rambut dengan tangan yang sudah basah. Dengan ciduk yang diteteskan airnya ke kepala juga boleh. 


Baca: Bau Wangi dan Busuk dari Niat di Hati


5). Membilas kedua kaki hingga kedua mata kaki. Tidak wajib sampai ke tumit atau telapak kaki. 6). Tertib. Artinya, antar gerakan (af'al) wudlu' tidak boleh terpisah waktu lama sehingga berakibat keringnya air wudlu' di bagian yang sudah dibilas sebelumnya. Semua urutan gerakan yang harus dikerjakan dalam berwudlu' ini disebut sebagai rukun (رُكْنٌ)


Catatan: membilas atau menyiram berbeda dengan mengusap. Membilas atau غَسْلٌ ada syarat mengalirnya air. Sementara mengusap, cukup terkena air saja. Anggota wudlu' yang wajib dibilas adalah: muka, kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kakinya. Yang hanya wajib diusap (المَسْحُ) adalah sebagian dari anggota kepala saja. Perbedaan ini harus dipahami.


Tatacara Mandi

Mandi wajib dilakukan dengan tahapan: 1). Niat menghilangkan hadats besar (atau najis ―bila di tubuhnya ada najis juga). Lafadlnya: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى. Artinya: aku berniat mandi jinabat untuk menghilangkan (hukum) hadats besar fardlu karena Allah Ta'ala. Niat dibarengkan saat pertama kali menyiram anggota tubuh paling atas, kepala misalnya. Bila niat terjadi setelah siraman pertama, harus diulangi. 


2). Meratakan siraman air ke seluruh rambut dan kulit. Bila dalam wudlu' ada perbedaan hukum lebat dan tipisnya rambut, maka, dalam soal mandi, semua harus diratakan dengan siraman air. Termasuk kategori harus dibersihkan adalah kedua lubang kuping yang tampak, kedua lubang hidung yang tampak, kotoran qulfah (kulit dzakar), pantat di area anus, serta lubang faraj perempuan ―yang biasa tampak saat duduk buang hajat.  Wallahu a’lam.


Sementara, kami cukupkan pembahasan fiqih wudlu' dan fiqih mandi di sini, yang keduanya merupakan hadats. Soal macam-macam najis dan cara membersihkannya, insyaAllah dilanjut pada tema berikutnya. [badriologi.com]


Keterangan:

Artikel ini disampaikan penulis pada Rabu siang usai dhuhur, 14 April 2021, di Markas Kodim Jepara, dalam acara ngaji Kitab Kuning Ramadhan 1442 H. (30 menit) bersama MDS Rijalul Ansor PC. GP. Ansor Jepara. Versi PDFnya, bisa Anda download di: Niat dan Tatacara Wudlu dan Mandi Janabah.


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha