Sumber dan Macam-Macam Najis yang Dima'fu -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Sumber dan Macam-Macam Najis yang Dima'fu

Badriologi
Selasa, 20 April 2021
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
ngaji kitab kuning ramadhan di kodim jepara
Ngaji Kitab Kuning di Masjid Nurul Qadim, Markas Kodim Jepara, Kamis (15/04/2021). Foto: Banser Jepara yang menemani protokoler acara.


Oleh M. Abdullah Badri


SETELAH membincang hadats, dalam Bab Thaharah kali ini penulis membahas khusus tentang sumber najis (النَّجس), perbedaan kotor dan najis, jenis-jenis najis, dan mana najis yang bisa dima'fu (مَعْفُوّ عَنْه) serta mana yang tidak. 


Dalam Al-Qur'an, membersihkan diri dari najis ada dalam tafsir ayat di bawah ini: 


وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ


Artinya: 

"dan dari najis (perbuatan dosa/berhala), tinggalkanlah". (QS. Al-Muddattsir: 5). 


Meski banyak mufassir yang menyebut maksud dan makna kata الرُّجْزَ adalah berhala atau perbuatan maksiat, dalam Kitab Mirqat Su'udis Tashdiq ―syarah Sulamut Taufiq, Syaikh Nawawi Al-Bantani memaknai kata itu sebagai najis.

 

Secara bahasa, najis adalah كلُّ مُستَقْذَرٍ, yakni: segala sesuatu yang dianggap menjijikkan. Secara syar'i, najis didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjadi penyebab tidak sahnya shalat ―jika tidak dibersihkan segera, atau tidak ada sesuatu yang meringankan sehingga ia dimaklumi secara syariat, seperti darah sedikit atau najis yang tak tampak kasat mata.

 

Mengapa terkait dengan shalat? Karena bersih dari najis merupakan syarat mutlak sahnya shalat dilaksanakan. Baik tubuh (termasuk jeroan kuping, hidung, mulut hingga mata), pakaian (walau najisnya tidak bergerak karena melekat), tempat, atau barang bawaan mushalli (orang yang sedang shalat), ―baik bentuknya basah (seperti darah yang akan didonorkan) maupun kering. Semuanya harus terhindar dari najis yang secara syariat membatalkan shalat.


Baca: Sejarah Shalat Tarawih Hingga Muncul Kalimat Nikmatnya Bid'ah


Ada tidak benda yang dianggap kotor tapi tidak terkait najis yang membatalkan shalat? Ada. Contohnya adalah lendir dahak dan lendir akibat pilek. Meski terlihat menjijikkan, dua hal itu tidak serta merta membatalkan shalat walau keluar di tengah kita sedang mendirikan shalat. Keduanya tidak dianggap najasah secara syariat . 


Kotor dan Najis

Dalam syariat Islam, sesuatu yang kotor tidak selamanya najis. Contohnya adalah tanah. Ketika menempel di pakaian, tanah tidak bisa dikatakan najis langsung. Buktinya, tanah justru menjadi bagian dari cara membersihkan bekas jilatan anjing. Sekilas terlihat kotor, tapi tanah bukanlah benda najis secara umum (namun bukan tanah galian bekas kuburan tertentu).  


Genangan air dua qullah (lebih dari 270 liter/91.8 cm persegi), yang berubah warna menjadi hijau misalnya, tidak bisa dikatakan najis walau sekilas tampak menjijikkan. Mereka yang mengetahui perbedaan antara kotor dan najis tidak sungkan menggunakan air tersebut untuk berwudlu' atau istinja'.

  

Konsep antara najis dan kotor inilah yang unik dan hanya ada dalam syariat Islam. Para santri memiliki konsep ini. Sehingga, ada dari sebagian santri yang lebih mengutamakan kesucian pakaian daripada kebersihannya. 


Asal tidak najis, walau sarung terlihat sangat kusut dan kotor (saking lamanya dicuci gosok berkali-kali), ya tetap dipakai untuk shalat. Konsep ini pernah dijadikan alasan Gus Dur untuk menyatakan bahwa pesantren memiliki cara pandang subkultur unik yang tidak dipahami oleh modernisme di era 70an secara utuh. 


Sumber-Sumber Najis

Sumber najis ada tiga. Pertama, tubuh manusia. Sumber utamanya adalah kelamin (qubul), anus (dubur), perut dan anggota tubuh lainnya. Semua benda yang keluar dari sumber di atas, seperti air kencing, tinja, nanah, madzi, wadi, tinja atau muntahan, adalah najis. 


Hanya mani yang dihukumi tidak najis, kecuali mani yang keluar dalam bentuk darah atau mani dari dzakar yang tidak mutanajjis (terkena najisnya) madzi. Bila demikian, men-dukhul istri hukumnya haram karena hasyafah tercampur dengan cairan najis, yakni madzi. Harus dibersihkan dulu bila ingin "naik ronde" selanjutnya.  


Darah juga najis (kecuali yang dima'fu, seperti darah lecet atau bekas titik suntikan- dan darah orang mati syahid). Adapun darah bening yang keluar dari qubul perempuan, maka: 1). Suci mutlak jika keluar dari area lahiriyah qubul, atau 2). Najis mutlak jika keluar dari balik bagian terdalam qubulnya. 

 

Selain dari semua yang disebutkan di atas dihukumi tidak najis. Misalnya: air susu (kecuali dalam bentuk darah), ludah (kecuali ludah orang yang baru saja minum khamr dan membekas di gelas), liur (yang tidak keluar dari perut dengan tanda adanya bau busuk bacin dan berwarna kuning), ingus (yang berasal dari kepala atau ujung tenggorokan), dahak, keringat, air mata, kuku, rambut, janin, dan bayi. 


Empat imam madzhab sepakat (kecuali sebagian Hanafiyah) bahwa tubuh manusia beriman maupun tidak hukumnya tetap suci walaupun ia sudah menjadi mayit atau terpotong tubuhnya akibat kecelakaan, misalnya. Kelompok yang menyebut najis tubuh dari nonmuslim termasuk golongan yang dianggap kurang tepat menafsirkan ayat,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا


Artinya: 

"Hai orang-orang yang beriman: sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini". (QS. At-Taubah: 28).


Najis yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah aqidahnya, bukan najis tubuh jasmaninya. Makanya, dalam ayat di atas, mereka diminta Allah Swt. agar tidak mendekat ke Masjidil Haram. 


Kedua, hewan. Semua benda yang keluar dari kemaluan hewan dihukumi najis dan haram dikonsumsi. Boleh shalat di atas kotoran hewan asal menggunakan tikar/alas yang suci, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Meminum air kencing onta pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw., tapi hanya dilakukan saat darurat. Tidak lazim tentunya bila kita meminum air kencing onta setiap hari walau atas nama berobat. Dokter dan apotek sangat banyak kok.

  

Segala jenis hewan yang masih hidup, dihukumi suci, kecuali anjing, babi dan peranakan dari keduanya. Setelah mati menjadi bangkai, semua jenis hewan dihukumi najis, kecuali: bangkai belalang dan bangkai ikan. Jenis bangkai hewan yang haram dikonsumsi, semuanya dihukumi najis walaupun disembelih dengan cara yang benar. 


Baca: Syukuran Khataman Ngaji Tarikh Tasyri' Kiai Abdul Wahab Kholaf


Hewan yang halal dikonsumsi seperti kambing, sapi, kerbau dan lainnya, bila tidak disembelih secara syar'i, juga dihukumi bangkai, alias najis. Mati karena usia tua, serangan wabah, dipukul, dibanting, dicekik, dijerat, terjatuh lalu mati, diseruduk "temannya", ditanduk hewan buas, semuanya dihukumi bangkai, najis dan tidak halal dimakan. 


Potongan tubuh hewan yang halal dimakan, seperti bulu, hukumnya suci. Berbeda bila bulu itu misalnya dari hewan yang haram dimakan seperti tikus, maka hukumnya adalah: najis, kecuali sedikit, atau khusus untuk mereka yang kesulitan menjaga potongan itu saat tertempel atau mengenai tubuhnya, atas alasan: sudah menjadi pekerjaan harian.

 

Adapun bulu binatang halal yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomis laiknya domba, tidaklah najis. Produktivitas hewan tersebut memang ada di bulunya dan bagian bulu itu pun bukan terpotong sendiri, alias memang sengaja diambil.

 

Darah (disebut dideh akibat disembelih atau ditusuk) yang keluar dari hewan (halal maupun tidak), hukumnya najis, kecuali yang dima'fu, misalnya darah yang masih tersisa di tulang hewan yang disembelih secara syar’i . Susu dari hewan yang halal dimakan, tidak najis. Sebaliknya, susu hewan yang tidak halal dimakan hukumnya: najis. 

  

Mani yang keluar dari semua jenis hewan hukumnya suci, kecuali anjing, babi atau peranakan keduanya. Ini pendapat mu'tamad dari Imam Nawawi. Adapun telur yang keluar dari binatang yang suci walau tidak halal dimakan, hukumnya: tidak najis, dengan syarat telurnya tidak lembek. Bila terkena najis, hukumnya menjadi mutanajjis, yang bisa dibersihkan dengan cara disiram air.


Kulit bangkai hewan yang halal dikonsumsi, hukumnya tidak najis. Hukumnya najis bila kulit itu berasal dari hewan najis mutlak seperti babi, anjing atau peranakan keduanya. Selain dari kedua binatang najis tersebut, kulit bangkai hewan bisa suci setelah disamak. Tanda samak suci yakni ketika bau anyirnya tidak ada saat disiram dengan air lagi.

 

Hewan yang bisa hidup di dua alam (بَرْمَئِيّ); darat dan laut, seperti bebek dan angsa: halal dimakan, kecuali buaya, kura-kura, kodok dan kepiting (terjadi khilaf soal kepiting). 

 

Ketiga, tumbuhan atau alam. Semua jenis tumbuhan tidak najis, kecuali khamr, yang dalam Al-Qur'an disebut sebagai rijs (رِجْسٌ), alias najis (QS. Al-Ma'idah: 90). Khamr menjadi suci setelah melalui proses peralihan (اِسْتِحَالَة) dari khamr menjadi cuka secara mandiri, tanpa campur tangan manusia. 


Termasuk yang menjadi suci setelah mengalami istihalah adalah berubahnya darah rusa menjadi minyak misik atau kotoran yang berubah jadi ulat atau binatang lainnya.  


Najis yang Dima’fu:

  1. Dimaklumi (dima'fu) jika terkena pakaian dan di dalam air, yakni: najis yang tidak tampak kasat mata. 
  2. Dimaklumi jika terkena pakaian, bukan yang masuk ke air, yakni: darah sedikit. 
  3. Dimaklumi jika terkena air, bukan di pakaian yakni: bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperi lalat, kutu, semut, nyamuk, tokek, kumbang, lebah, ulat (kecuali yang lahir dari bangkai atau lahirnya dari binatang najis), dll.


Selebihnya, tidak ada najis yang dima’fu. Caranya, ya harus dibersihkan. Tentang hal ini, akan penulis bahas pada artikel selanjutnya, yang dilengkapi sunnahnya bersiwak serta hal lainnya. insyaAllah. Wallahu a’lam. [badriologi.com]


Download PDF Kitab Referensi:

  • Mirqatu Su'udis Tashdiq syarah Sulamut Taufiq (PDF), Syaikh Nawawi Al-Bantani
  • Riyadlul Badi'ah (PDF), Syaikh Nawawi Al-Bantani.
  • At-Taqriratus Sadidah fi Qismil Ibadah (PDF), Sayyid Hasan bin Ahmad Al-Kaff
  • Fahtul Mujibil Qarib (PDF), KH Afifuddin Muhajir.
  • Mughnil Muhtaj Syarah Minhajut Thalibin (PDF), Syaikh Khatib As-Syirbini.


Keterangan:

Artikel ini disampaikan penulis pada Kamis siang, 15 April 2021 (3 Ramadhan 1442 H), di Masjid Markas Kodim Jepara, dalam acara ngaji Kitab Kuning Ramadhan 1442 H. bersama MDS Rijalul Ansor PC. GP. Ansor Kabupaten Jepara.


Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha