Hukum Berkurban Untuk Mayit -->
Cari Judul Esai

Advertisement

Hukum Berkurban Untuk Mayit

Badriologi
Kamis, 16 Juni 2022
Flashdisk Ebook Islami

Jual Kacamata Minus
Buletin Halaqah tentang Kurban
Buletin Halaqah NU Ngabul Edisi 08 (PDF). Foto: badriologi.com.


Oleh M. Abdullah Badri


BAGAIMANA hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Menjawab pertanyaan Edi Utomo, warga Ngabul (Rt. 01 Rw. 7) tersebut, berikut uraian dari LBM NU Ngabul, Tahunan, Jepara. 


Dalam Kitab Sunan Abi Dawud, Al-Baihaqi dan Al-Hakim, sebagaimana dikutip dalam Kitab Mughnil Muhtaj (4/292), Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah (kw) diriwayatkan pernah menyembelih dua ekor kambing yang diniatkan kurban untuk dirinya dan Kanjeng Nabi Muhammad Saw. 


Meski ada yang menyebut hadits tersebut dla'if (lemah), para ahli fiqih ada yang memahami bila berkurban untuk orang yang meninggal hukumnya boleh atau sah, tapi dengan syarat: harus ada wasiat dari yang bersangkutan, sebagaimana Sayyidina Ali kw. yang juga mendapatkan wasiat berkurban dari Nabi Saw. "Amarani an udhahhiya anhu fa ana udhahhi anhu abadan/Nabi memerintahkanku untuk berkurban atas namanya, maka aku berkurban untuk beliau selamanya," demikian kata Sayyidina Ali kw. 


Baca: Berkurban Untuk Orang Meninggal Tanpa Wasiat


Karena itulah, Imam Syafi'i menyatakan tidak bolehnya berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal tanpa ada wasiat sebelumnya. Dalilnya adalah Surat An-Najm: 39, yang artinya: "...dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya". Pendapat ini tersebar di banyak kitab fiqih madzhab Syafi'i, antara lain: Al-Idhah (hlm. 334), Majmu' Nawawi (8/406), Mughnil Muhtaj (6/138), Fathul Wahab (2/189) dan lainnya. 


Selain itu, alasan tidak sahnya kurban atas nama mayit tanpa izin adalah karena ibadah kurban disamakan dengan amalan fida' anin nasf (tebusan personal) yang perlu akad ijin terlebih dulu. Beda dengan sedekah, haji, zakat dan kifarat, dimana semua bentuk ibadah tersebut tidak ada unsur fida'nya ―yang dimiripkan dengan hutang (Hawasyi Syarwani wal Abbadi: 9/368), dan bisa dilunasi meski tanpa ijin. 


Jika sudah ada wasiat atau izin dari mayit, maka, kurban bisa menjadi sah atas nama mayit yang sudah berwasiat itu. Konsekuensinya, semua daging kurban harus dibagikan kepada para fakir tanpa terkecuali. Orang kaya maupun sang penyembelih hewan kurban (mudlahhi) tidak diperbolehkan mengonsumsi dagingnya (Al-Fiqhul Islami: 3/635). Alasannya, status hewan kurban adalah milik si mayit. Sebab wafat, ia tidak lagi bisa dimintai ijin. Demikian pendapat Imam Al-Qaffal dalam Kitab Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra (4/254).  


Baca: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Madzhab Syafi'i dan Lainnya


Madzhab Syafi'iyyah berpendapat, bila ada kurban tetap diatanamakan mayit tanpa izin, ia menjadi sedekah sunnah ―yang secara ijma'― pahalanya tetap sampai serta bermanfaat untuk si mayit (Mughnil Muhtaj: 4/368), seperti sahnya orang masih hidup yang berniat mengalihkan pahala ibadah kurban kepada kerabat yang masih hidup pula (Majmu' Nawawi: 8/298). Dalam suatu kasus, bila ada mudlahhi (orang yang berkurban) kok pernah bernadzar akan membelikan hewan kurban untuk orang lain, dan kurban belum terlaksana tapi orang yang diniati nadzar tersebut ternyata wafat, maka, ia wajib melaksanakan kurban nadhar atas nama orang tersebut meski tanpa ijin (mafhum dari Kitab Al-Idhah, hlm. 334). 


Lebih Shahih

Tidak sahnya kurban atas nama mayit tanpa wasiat di atas adalah pendapat yang ashah (lebih shahih) di kalangan ulama madzhab Syafi'iyyah. Meski begitu, ada pengecualian. Muallif Kitab Al-Iqna' (2:282) yang juga bermadzhab Syafi'i menyatakan, kurban atas nama orang lain tanpa izin bisa menjadi sah jika ditujukan untuk ahlul bait (keluarga yang wajib dia nafkahi), orangtua ke anaknya (asal dengan harta orangtua), atau seorang pemimpin ―yang menggunakan harta negara (baitul mal)― untuk kaum muslimin.   


Pendapat Imam Syafi'i ini tentu saja berbeda dari madzhab Malikiyyah, Hanafiyyah dan Hambaliyyah. Madzhab Hambali memperbolehkan kurban atas nama mayit karena disamakan dengan sedekah yang tetap sah atas nama orang lain, masih hidup atau sudah wafat. Syaikh Abdullah bin Jasir dari kalangan ulama' Madzhab Hambali, ―seperti dikutip keterangannya oleh Al-Qanuji dalam Syarah Kitab Al-Muntaha― menganggap kurban untuk mayit lebih afdal karena mayit lebih membutuhkan pertolongan pahala daripada mereka yang masih hidup (Al-Idhah, hlm. 334). Tapi ingat, ini madzhab Hambali. 

 

Ulama' Syafi'iyyah yang memiliki pendapat sama dengan Ulama' Hambaliyyah ini antara lain: Imam Al-Abbadi (Majmu' Nawawi, 8/406) dan Imam Ar-Rafi'i (Hasyiyah Umairoh: 7/256). Pendapat yang membolehkan kurban atas nama mayit disebut sebagai pendapat muqabilul ashah (pembanding yang lebih shahih) di kalangan Madzhab Syafi'iyyah. 


Baca: Hukum Titip Kurban, dari Jawa ke Makkah (Termasuk Kurban Online)


Adapun aqiqah untuk anak bayi yang meninggal, ulama’ madzhab Syafi'i tetap menghukumi sah (Al-Bajuri: 2/303). Tidak sah bila ada anak meng-aqiqah-i orangtuanya yang sudah wafat, kecuali sudah mendapatkan ijin atau wasiat sebelumnya, seperti kurban. Mengapa? Karena anak yang sudah baligh (dewasa), kesunnahan ber-aqiqah-nya tidak lagi dibebankan kepada orangtuanya (Tausyih ala Ibni Qasim, hlm. 271). Wallahu a'lam. [badriologi.com]


Keterangan:
Artikel ini dimuat di Buletin Halaqah Edisi 08 (Juni 2022) yang diterbitkan oleh LTN NU Ngabul yang pada edisi ini dibagikan gratis pada Pengajian Umum dalam rangka Pelantikan PAC GP. Ansor Tahunan dan PR Ansor Ngabul di Lapangan Desa Ngabul, Sabtu malam Ahad (18 Juni 2022), dengan penceramah KH. Marzuki Mustamar, Malang.  

Flashdisk Ribuan Kitab PDF

close
Iklan Flashdisk Gus Baha